BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar informasi di media sosial yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu.
Postingan tersebut telah beredar sejak beberapa waktu lalu, salah satunya diunggah di Facebook pada (28/8/2024).
Postingan tersebut menyebutkan bahwa program percepatan haji menawarkan waktu haji 40 hari, manasik KBIH di kota setempat, keberangkatan dari pendopo kota/kabupaten, dan penggunaan visa haji khusus.
Program ini juga disebutkan dapat diakses oleh siapapun yang sudah mendaftar haji, dengan usia bebas dan proses pengajuan yang cepat.
Namun, biaya untuk program percepatan ini diklaim sebesar 150 juta, dikurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.
Benarkah informasi tersebut?
Cek Fakta Teropongmrdia.id menelusuri informasi tersebut melalui website resmi Kementerian Agama terkait haji, haji.kemenag.go.id.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhammad Zain, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks,” ujarnya.
Zain juga memperingatkan bahwa pembuat dan penyebar informasi palsu tersebut dapat berurusan dengan pihak berwajib karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan.
BACA JUGA : Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?
Zain menjelaskan bahwa saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
“Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan tersebut,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Selalu cek informasi melalui sumber resmi dan terpercaya untuk menghindari kerugian.
(Hafidah Rismayanti/Aak)