BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jagat media sosial kembali digegerkan oleh unggahan video di YouTube yang menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis tujuh tahun penjara.
Video tersebut bahkan menyebut Hasto menangis di persidangan dan menitipkan surat wasiat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Namun, benarkah informasi tersebut?
Unggahan berjudul “Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati” memang terdengar dramatis.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Baca Juga:
Hasil Penelusuran Cek Fakta
Menurut penelusuran tim Cek Fakta Teropongmedia.id, hingga Selasa (10/6/2025), kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berada di tahap pembuktian dan belum ada keputusan akhir dari majelis hakim.
Dalam sidang terakhir yang digelar pada 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa saat ini lembaganya masih fokus pada tahapan pembuktian.
“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto),” jelas Budi, dikutip dari ANTARA.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku. Ia diduga turut terlibat dalam praktik suap yang dilakukan bersama Harun, yang hingga kini masih buron.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa Hasto sudah divonis tujuh tahun penjara adalah tidak benar alias hoaks.
(Hafidah Rismayanti/Budis)