BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama “INFO Terkini” pada Jumat (11/7/2025) mengklaim bahwa pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap II sebesar Rp600 ribu kepada pekerja aktif.
Dalam narasinya, disebutkan bahwa pencairan dana tersebut akan dilakukan mulai awal Juli dan masyarakat yang belum menerima BSU bisa mendaftar kembali melalui tautan yang dibagikan.
Klaim ini menjadi viral dengan lebih dari 700 likes dan 15 kali dibagikan ulang per Jumat (18/7/2025). Namun, benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Pemeriksa cek fakta teropongmedia.id ditemukan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan tersebut sebenarnya adalah infografis lama dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2022. Saat ditelusuri menggunakan Google Lens, infografis itu tak memiliki kaitan dengan penyaluran BSU 2025 tahap II.
Tak hanya itu, saat ditelusuri menggunakan kata kunci “BSU Tahap 2 2025” di mesin pencari Google. Hasil pencarian justru mengarahkan ke artikel dari detik.com berjudul “Apakah Masih Bisa Daftar BSU 2025 untuk Dapat Rp600 Ribu?” yang tayang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa memang benar Bantuan Subsidi Upah 2025 tahap II akan cair pada minggu pertama hingga minggu kedua Juli 2025. Namun, proses pencairan tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri sebagaimana klaim akun “INFO Terkini”.
Baca Juga:
Proses Pencairan BSU Sesuai Aturan Pemerintah
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah tidak memerlukan pendaftaran oleh individu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa data penerima BSU diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima BSU tidak bisa mendaftar sendiri karena prosesnya otomatis berdasarkan data yang valid dan terverifikasi.
Selain itu, tautan yang dibagikan akun Facebook “INFO Terkini” tidak mengarah ke laman resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id). Sebaliknya, tautan itu mengarahkan pengguna untuk mengisi data seperti provinsi tempat tinggal dan nomor Telegram aktif yang justru berisiko terhadap kebocoran data pribadi.
Unggahan yang mengklaim bisa daftar ulang untuk mendapatkan BSU tahap II 2025 melalui tautan tidak resmi adalah konten palsu (hoaks). Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengakses tautan tidak jelas dan hanya mengikuti informasi resmi dari Kemnaker dan Pemerintah Indonesia.
Selalu cek fakta sebelum membagikan informasi, dan waspada terhadap modus penipuan berkedok bantuan pemerintah.
(Hafidah Rismayanti/Aak)