Cek Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Penulis: usamah

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Ilustrasi-Pusat Perbelanjaan (dok. radio republik indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Daftar barang dan jasa yang Bebas PPN mengutip Antara:

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:

• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi

2. Jasa pendidikan

Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

3. Jasa kesehatan

Barang dan jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan dan asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Penuhi Asas Keadilan

Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, akan dibebaskan dari PPN.

Diketahui, barang yang dikenakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Garut Musik Fest 2025 - YouTube Solidarita Musisi garut
Seniman Budayawan Garut Tunjukkan Potensi dalam Garut Musik Fest 2025
Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan
Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
jokowi Rismon
Merasa Difitnah Pengacara Jokowi, Rismon Tanggapi Balik soal Isu Ijazah Palsu!
lando-norris_160
Jenson Button Dukung Lando Norris Bangkit: Kesalahan Itu Wajar, Saatnya Melangkah Maju
Berita Lainnya

1

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

5

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Israel Terus Hujani Langit Israel!
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.