Bukan Hanya untuk Mobil Mewah, PPN 12 Persen Berdampak ke LCGC?

ppn 12 persen mobil
(Auto 2000)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen. Penetapan PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa tertentu, tidak terkecuali pada mobil.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk golongan masyarakat berada atau masyarakat dengan daya beli tinggi.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Sri Mulyani, seperti dalam tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Januari 2025.

PPN 12 Persen akan Berdampak pada Harga Mobil

Salah satu sektor yang terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN ini adalah kendaraan bermotor. Kriteria kendaraan mewah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA: Harga Mobil Toyota Sudah Menyesuaikan PPN 12%? Pembeli Wajib Tahu!

Aturan ini mengatur jenis kendaraan yang tergolong mewah dan berapa tarif PPnBM yang dikenakan.

Berdasarkan aturan tersebut, hampir seluruh jenis mobil di Indonesia, termasuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) seperti Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Toyota Calya, sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berarti, meski mobil-mobil tersebut termasuk kategori mobil murah atau LCGC, tetap akan terkena tarif PPnBM yang bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan harga jualnya.

Kendaraan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dalam PMK 141/2021, jenis kendaraan yang tergolong mewah untuk pengangkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, akan terkena tarif PPnBM mulai dari 15 persen hingga 40 persen.

Adapun kategori mobil itu, sepert Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Mazda CX-60, dan Hyundai Palisade.

Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarif PPnBM sekitar antara 40 persen hingga 70 persen.

Mobil-mobil itu, antara lain  Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz G-Class, Porsche Cayenne, dan Ferrari SF90 Stradale.

Dampak Kenaikan PPN Bagi Harga Mobil

Bagi konsumen yang berencana membeli mobil mewah, kenaikan tarif PPN ini tentu akan memengaruhi harga jual akhir kendaraan. Meskipun tarif PPnBM sudah menjadi kebijakan sebelumnya, penambahan tarif PPN sebesar 12 persen ini akan membuat harga kendaraan mewah semakin tinggi.

Oleh karena itu, para pembeli mobil mewah harus mempertimbangkan dengan seksama dampak dari kebijakan pajak baru ini.

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang diumumkan oleh Pemerintah Indonesia akan berlaku untuk kendaraan yang tergolong mewah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Kendaraan seperti mobil dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc hingga lebih dari 4.000 cc, termasuk kendaraan LCGC, akan terkena dampak langsung dari kenaikan pajak ini. Sebagai konsumen, penting untuk memahami perubahan tarif ini agar dapat membuat keputusan pembelian yang lebih matang.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri