Cek, Aturan Pemilihan Program Studi di SNBP 2025!

Editor: Vini

Aturan Pemilihan prodi SNBP 2025
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi calon mahasiswa, masih ada waktu untuk menyelesaikan dan simpan permanen akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Sebab, pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akan tutup pada 18 Februari pukul 15.00 WIB. Terkait hal ini, calon peserta harus mengetahui aturan pemilihan program studi (Prodi) di SNBP 2025.

Saat melakukan pendaftaran, peserta harus memilih prodi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SNBP 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi SNPMB, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami sebelum menentukan pilihan program studi.

Aturan Pemilihan Program Studi di SNBP 2025

Setiap siswa eligible dapat memilih program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

  • Siswa dapat memilih maksimal dua program studi di satu atau dua PTN.
  • Jika hanya memilih satu program studi, siswa bisa mendaftar di PTN yang berada di provinsi mana pun.
  • Jika memilih dua program studi, salah satu pilihan harus berada di PTN yang berlokasi di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
  • Siswa yang berasal dari SMA/MA/SMK di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan dapat memilih program studi di PTN mana pun yang berada di wilayah Papua.
  • Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat kamu akses melalui sub-menu PTN SNBP atau melalui situs resmi https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Jadwal Pelaksanaan SNBP 2025

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
  • Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 6 Januari – 31 Januari 2025
  • Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS): 6 Januari – 31 Januari 2025
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
  • Pendaftaran SNBP: 4 – 18 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
  • Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 4 Februari – 30 April 2025

BACA JUGA: Terancam Gagal SNBP, 137 Siswa SMKN 1 Depok Demo

Mengetahui aturan pemilihan Prodi di SNBP 2025, memudahkan peserta untuk memilih prodi yang mereka inginkan dan menyelesaikan setiap proses pendaftaran. Pastikan seluruh data sudah benar dan sesuai dengan ketentuan SNBP 2025 agar peluang lolos seleksi semakin besar.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMAN 1 Cisaat Sukabumi
100 Hari Kerja Farhan Erwin
DPRD Bandung Sebut 100 Hari Kerja Farhan Erwin Belum Ada yang Bisa Dirasakan!
Christin Novalia Simanjuntak
Bahas Evaluasi Anggaran, Christin Kunjungi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jabar
Antony
Antony Resmi Akhiri Masa Peminjaman di Real Betis
Alejandro Garnacho
Unggahan Misterius Alejandro Garnacho yang Memicu Spekulasi di Kalangan Fans MU
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.