BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan mengalokasikan rumah bersubsidi untuk pekerja informal sejumlah 25.000 unit.
Beberapa jenis pekerja informal yang disebutkan Maruarar adalah tukang sayur, pengemudi ojek, tukang bakso, dan pegawai warung Tegal (warteg).
Maruarar mengakui pembangunan rumah untuk pekerja informal lebih sulit lantaran mereka umumnya tidak terhubung dengan sistem perbankan. Alhasil, bank penyalur KPR bersubsidi akan sulit menilai risiko pekerja informal dalam menyalurkan pembiayaan.
“Kalau mau bicara keadilan di bidang perumahan, kami harus menyalurkan KPR bersubsidi ke pekerja informal,” kata Maruarar di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
Catat, Penerima Rumah Subsidi akan Diperluas hingga Pekerja Informal
Catat! Tanpa Syarat Politik, Wartawan Dapat Jatah 100 Unit Rumah Subsidi
Maruarar telah meluncurkan program penyaluran KPR bersubsidi berdasarkan profesi. Sejauh ini, telah ada 14 profesi yang masuk dalam program tersebut dengan alokasi rumah subsidi hingga 164.000 unit.
Dua dari 14 profesi yang ditentukan Maruarar merupakan pekerja informal atau berpotensi tidak terhubung dengan sistem perbankan, yakni petani dan nelayan. Masing-masing profesi tersebut mendapatkan alokasi rumah subsidi sejumlah 20.000 unit.
Dengan kata lain, pekerja informal yang menjadi sasaran Maruarar belum termasuk dalam 14 profesi yang telah ditentukan. Seperti diketahui, kuota KPR rumah bersubsidi sepanjang tahun ini baru ditetapkan sejumlah 220.000 unit.
Sedangkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera telah mensyaratkan bank mitra untuk wajib menyalurkan KPR bersubsidi 10% dari kuota yang didapatkan ke pekerja tanpa pendapatan tetap. Penyaluran KPR bersubsidi ke pekerja informal setidaknya mencapai 22.000 unit.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho optimistis pihaknya dapat mencapai target penyaluran 25.000 unit rumah bersubsidi ke pekerja informal tahun ini.
“Dengan adanya rencana tambahan kuota rumah bersubsidi, target 25.000 rumah ke pekerja informal bisa dicapai, bahkan bisa melebihi angka itu,” katanya.
Pemerintah juga akan menambah kuota rumah bersubsidi menjadi 440.000 unit pada tahun ini. Hal tersebut dimungkinkan akibat kebijakan relaksasi aturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia.
FLPP merupakan subsidi pemerintah yang membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah terkunci sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun. Syarat pendapatan penerima FLPP saat ini adalah Rp 7 juta per bulan jika belum menikah dan Rp 8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
BP Tapera menetapkan parameter rumah dengan bantuan FLPP, yakni luas bangunan maksimal 36 meter persegi, luas tanah hingga 100 meter persegi, dengan harga beli tanah dan bangunan di Jabodetabek maksimum Rp 185 juta. (Usk)