Cegah PHK, Kemnaker Izinkan Perusahaan Padat Karya Sesuaikan Upah

upah
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor menyesuaikan upah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit karena untuk merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini,” kata Indah di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah mengatakan bahwa pemberlakuan aturan itu ditujukan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Dalam konferensi pers soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Ia menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud dalam peraturan itu yakni perusahaan dengan pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud dalam peraturan itu meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria itu dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” kata Indah.

BACA JUGA: Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI

Dalam hal ini, ia melanjutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor bisa mengurangi waktu kerja menjadi kurang dari tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja enam hari kerja dalam seminggu serta kurang dari delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, menurut Indah, tidak boleh diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku enam bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” katanya.

Mengenai ketentuan penyesuaian upah, Indah menjelaskan, perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memberikan upah hingga paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima oleh pekerja.

Ketentuan mengenai penyesuaian upah tersebut juga hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku dan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pada dasarnya, pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan memerhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” kata Indah.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yamaha Y-AMT
Yamaha Kembangkan Teknologi Y-AMT, Selamat Tinggal Kopling Manual!
barcode pertamina
Legal sebagai Konsumen BBM Bersubsidi? Pastikan Cek Barcode Pertamina
Ragnar Oratmangoen sosok inspiratif
3 Sosok Inspiratif Ragnar Oratmangoen: Nabi Muhammad, Ayah, dan Ronaldinho
nissan mobil listrik giias 2024
Nissan Bakal Bawa Mobil Listrik dari Jepang ke GIIAS 2024, Ini Bocorannya
NIK NPWP (1)
Cara Padankan NIK ke NPWP, Lengkap dengan Solusi Gagal Validasi Data
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

3

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Headline
Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024?
Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Lionel Messi Diparkir, Argentina Kalahkan Peru 2-0 di Copa America 2024
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024