Cegah Korupsi, Inspektorat Minta Pejabat Eselon IV Biak Mengisi LHKPN

inspektorat
(web)

Bagikan

BIAK,TM.ID : Kepala Inspektorat Biak Numfor F.Abidondifu mengatakan semua pejabat penyelenggara daerah eselon II, III termasuk eselon IV yang dilantik memegang jabatan struktural harus melaporkan LHKPN lewat Inspektorat.

Menurut F.Abidondifu,  seksi/kasubag atau setingkatnya diharuskan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengisian LHKPN sebagai salah satu upaya Pemkab Biak Numfor dalam mencegah dini terjadi kasus tindak pidana korupsi,” katanya di Biak, Jumat (21/4/2023).

Disebutkan Inspektorat Abidondifu, sesuai dengan peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 pasal 1 bahwa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen.

“Namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara,” sebut dia.

Diakuinya, untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Biak Numfor sudah melaporkan LHKPN kepada KPK sedangkan eselon IV sedang tahap sosialisasi.

BACA JUGA: H-1 Idul Fitri, Harga Daging Sapi di Pasar Tradisional Mataram Naik 10 Persen

Ia mengatakan, Pemkab Biak Numfor senantiasa mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus disosialisasikan kepada aparatur sipil Negara sebagai bagian penyelenggara di lingkup Pemkab Biak Numfor.

“Inspektorat sebagai OPD teknis terus berupaya mendorong semua pejabat daerah eselon II, III dari IV mengisi LHKPN,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap mengatakan, kepatuhan menyampaikan LHKPN dapat menanamkan sifat keterbukaan masyarakat tanggung jawab dalam diri penyelenggara Negara, juga menjadi sarana kontrol bagi warga.

Bahkan LHKPN, lanjut dia, dapat menjamin tertib administrasi dokumen harta dan tentunya menghindari timbulnya prasangka masyarakat akan sumber harta kekayaan.

“Pemkab Biak Numfor targetkan 100 persen pejabat daerah eselon II sudah melaporkan LHKPN,” sebut Bupati Herry Naap.

(Budis)
​​​​

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.