Catat, Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit, Kabar Baik Buat Pejuang KPR

Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit
Contoh SLIK (Dok. OJK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk demikian ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

Adapun pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

BACA JUGASeram! Nunggak Paylater Bikin Susah Cari Kerja dan Beasiswa loh

Apa yang Dimaksud dengan SLIK OJK?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya. Catatan ini berupa informasi mengenai lancar atau tidak pembayaran atas pinjaman kredit debitur.

Ringkasnya, SLIK digunakan oleh bank dan juga lembaga keuangan lainnya untuk bisa memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya. SLIK akan menjadi pertimbangan penting apakah debitur tersebut layak mendapat pinjaman kredit atau tidak.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.