BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan syarat bakal calon Pilkada Kota Bandung melalui jalur independen diwajibkan mempunyai dukungan sebanyak 121.705 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti usai rapat pleno di Hotel Grand Preanger pada Kamis (2/5/2024) malam.
“Wajib menyerahkan 121.705 salinan KTP dukungan dari masyarakat atau 6,5 persen dari jumlah DPT 1.872.381,” kata Wenti Frihadianti, Jumat (3/5/2024).
Wenti mengatakan, dukungan jalur independen tersebut harus tersebar di 16 Kecamatan atau 50 persen plus satu dari 30 Kecamatan yang ada di Kota Bandung.
“Jadi itu harus tersebar di 16 Kecamatan di Kota Bandung. Salinan KTP dukungan harus disertakan, nanti akan kita verifikasi,” ucapnya.
Sementara pembukaan jalur independen tersebut, kata Wenti akan dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang, bakal calon (bacalon) mulai diperbolehkan untuk mengambil formulir pendaftaran hingga tanggal 19 Agustus 2024.
“Kita ada pengumumannya di tanggal 5 hingga 7, dan tanggal 8 itu penyerahan dukungan perseorangannya,” imbuhnya.
Wenti mengaku, surat pernyataan dukungan bacalon independen masih menggunakan format yang sama, yakni menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotocopi KTP Elektronik atau fotocopi keterangan perekaman E-ktp dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
(Rizky Iman/Usk)