Catat, Pedagang Dilarang Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen!

tarif qris
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pedagang dilarang menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.

Hal itu diungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari. Ia mengatakan, menyatakan tarif MDR harus ditanggung oleh pedagang.

“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana Widyasari dalam diskusi bersama wartawan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4/2024).

Elyana menyebut, tarif MDR merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.

“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.

Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.

Ia pun memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

ia menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang. Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.

“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.

BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
asn hilang di merbabu
Menhut Sampaikan Duka Pada ASN yang Meninggal di Merbabu
LISA MARIANA
Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih
surya paloh
Surya Paloh Sebut Bangun Bangsa Tak Sekedar Orasi Saja, Sindir Siapa?
Liverpool
Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot
ibadah haji 2025
Kenapa Wajib Vaksin Polio dan Meningitis Sebelum Berangkat Ibadah Haji 2025?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.