Catat, Pedagang Dilarang Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen!

Penulis: distopia

tarif qris
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pedagang dilarang menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.

Hal itu diungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari. Ia mengatakan, menyatakan tarif MDR harus ditanggung oleh pedagang.

“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana Widyasari dalam diskusi bersama wartawan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4/2024).

Elyana menyebut, tarif MDR merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.

“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.

Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.

Ia pun memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

ia menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang. Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.

“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.

BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.