BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pedagang dilarang menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.
Hal itu diungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari. Ia mengatakan, menyatakan tarif MDR harus ditanggung oleh pedagang.
“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana Widyasari dalam diskusi bersama wartawan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4/2024).
Elyana menyebut, tarif MDR merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.
“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.
“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.
Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.
Ia pun memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.
BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai
ia menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang. Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.
“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.
BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.
BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
(Dist)