JAKARTA, TEROPONGEMEDIA.ID –– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh warga negara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Namun, tahukah anda ada aturan pemasangan bendera merah putih?
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang mengatur pedoman peringatan kemerdekaan Indonesia ke-80 tahun ini.
Selain pengibaran bendera, surat edaran itu juga mendorong masyarakat dan instansi untuk mengimplementasikan logo HUT ke-80 RI dalam berbagai bentuk media dan kegiatan.
Beberapa poin penting imbauan lainnya meliputi:
- Menggunakan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI di media sosial, situs web, tampilan televisi dan daring, hingga dekorasi gedung, kendaraan, serta ruang publik lainnya.
- Menyelenggarakan kegiatan partisipatif masyarakat yang menggugah semangat kebangsaan dan mendorong kesadaran kolektif akan nilai-nilai kemerdekaan. Pemerintah berharap peringatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi juga melibatkan publik secara aktif.
- Memasang atribut visual seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan poster di area pemukiman, perkantoran, dan fasilitas umum sesuai dengan pedoman identitas visual resmi.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai UU
Tata cara pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut poin-poin utama dalam aturan tersebut:
- Waktu pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran malam hari diperbolehkan.
- Kewajiban warga negara untuk mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus, khususnya oleh pemilik atau penghuni rumah, pengelola gedung, institusi pendidikan, dan moda transportasi umum.
- Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera bagi warga tidak mampu agar dapat turut serta dalam peringatan kemerdekaan.
- Bendera juga dikibarkan dalam momen hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional!
Viral Bendera One Piece Jolly Roger Berkibar Jelang 17 Agustus, Harus Paham Ini Protes!
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Masih merujuk pada UU No. 24 Tahun 2009, berikut ini daftar ukuran resmi Bendera Merah Putih sesuai lokasi penggunaannya:
- Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil Presiden/Wapres: 36 cm x 45 cm
- Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Meja kerja atau podium: 10 cm x 15 cm
Peringatan HUT RI ke-80 menjadi momentum besar yang tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memperkuat kembali semangat gotong royong, persatuan, dan rasa cinta tanah air. Pemerintah mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan Agustus 2025 sebagai momen reflektif dan inspiratif.
Dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serempak dan turut serta dalam perayaan HUT RI ke-80, masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan dan meneruskan semangat perjuangan para pendiri bangsa.