Catat! Ini 4 Poin Revisi UU MK Berdasarkan Usulan DPR RI

Penulis: Aak

Revisi UU MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI (IG MKRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MK RI) telah dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia berharap revisi UU MKRI selesai dalam masa sidang yang digelarnya.

“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” tegas Bambang Pacul seperti dilansir Parlementaria, Rabu (29/11/2023).

Bambang menjelaskan, ada empat poin materi perubahan pada UU MK yang diusulkan oleh DPR RI.

Keempat poin tersebut adalah:

1.Syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 40 tahun diubah menjadi 50 tahun;

2. Evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI;

3. Revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

4. Selanjutnya mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Namun Pacul membantah soal revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Menurutnya, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

“Tidak menyangkut hal tersebut (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ),” tegas Pacul.

Ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan revisi UU MK, karena yang perlu dikhawatirkan adalah pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

“Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.