Catat! Batas Akhir Sampai 31 Desember, Begini Cara Daftar NIK jadi NPWP

Pemadanan NIK-NPWP
Ilustrasi-Batas Akhir Daftar NIK jadi NPWP (bahsaindonesiasmai)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Aturan terkait pemadanan NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. Beleid ini diteken Sri Mulyani sejak 8 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada 31 Desember 2023. Wajib Pajak atau WP dapat mendaftarkan NIK menjadi NPWP melalui laman resmi Ditjen Pajak.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri. Aksesnya sebenarnya mudah karena dapat dilakukan secara digital. Para wajib pajak perlu untuk melengkapi data lainnya seperti tempat tinggal, alamat email dan lainnya saat mendaftarkan NIK menjadi NPWP.

BACA JUGA: Kepoin dan Simak Cara Aktifkan NPWP Non -Efektif

Cara Daftar NIK jadi NPWP:

  1. Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
  4. Selanjutnya klik ‘Validasi’ di bagian bawah.
  5. Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘ok’.
  6. Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP

 

Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit. Namun, format baru itu nantinya akan berlaku penuh baru pada 2024.

Selama proses transisi hingga akhir tahun ini, wajib pajak yang NIK-nya belum teraktivasi sebagai NPWP masih dapat menggunakan NPWP format 15 digit untuk mengakses informasi dan layanan Ditjen Pajak.

Wajib pajak yang NIK-nya sudah terverifikasi juga masih dapat menggunakan NPWP lama.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat