Catat! Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja

Akun-Medso-Peserta-Pemilu-2024-Hanya-Boleh-20-Saja
Ilustrasi-Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja (dok. setkab)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2)

Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye.

BACA JUGA: Presiden PKS: Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Untuk desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Semantara pengisian konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

“Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa
Kampanye Pemilu,” bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yuke dewa 19
Anak Kecil Tergeletak di Jalan, Diduga Tertabrak Yuke Dewa 19
hati-hati kedai jus
Cuma Ditegur 'Hati-hati' oleh Penjaga Kedai Jus, Emak-Emak Ini Malah Curiga Radikalisme!
anggaran pilkada KPU Karawang
Anggaran Pilkada KPU Karawang Rp1,19 Miliar Tak Terpakai, Ini yang Dilakukan
asn hilang di merbabu
Menhut Sampaikan Duka Pada ASN yang Meninggal di Merbabu
LISA MARIANA
Pede Dibela Netizen, Lisa Mariana Ucapkan Terima Kasih
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.