Catat! Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja

Akun-Medso-Peserta-Pemilu-2024-Hanya-Boleh-20-Saja
Ilustrasi-Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja (dok. setkab)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2)

Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye.

BACA JUGA: Presiden PKS: Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Untuk desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Semantara pengisian konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

“Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa
Kampanye Pemilu,” bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.