Catat! Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja

Penulis: usamah

Akun-Medso-Peserta-Pemilu-2024-Hanya-Boleh-20-Saja
Ilustrasi-Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh 20 Saja (dok. setkab)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Akun Medsos Peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

“Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2)

Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye.

BACA JUGA: Presiden PKS: Gugatan Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan

Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Untuk desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Semantara pengisian konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

“Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa
Kampanye Pemilu,” bunyi PKPU Pasal 37 Ayat (6).

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

 

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Uang palsu Tasikmalaya
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Beras Indramayu
Indramayu Kuasai 16,2 Persen Produksi Beras Jawa Barat, Kunci Ketahanan Pangan Provinsi
Sekolah majalengka
Sekolah Tak Layak, DPRD Majalengka Tuntut Aksi Cepat Pemkab
image1 (11)
Bangunan Penyimpanan Ampas Batu di Rancaekek Roboh, Seorang Pekerja Tewas
Smashing Pumpkins Jakarta
Setelah 15 Tahun, Smashing Pumpkins Kembali ke Jakarta Lewat Tur Rock Invasion 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
suami-najwa-shihab
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Suar mahasiswa awards 2025
Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.