Cara Titip Rumah yang Ditinggal Saat Mudik Lebaran 2025 Pada Polisi

Penulis: Anisa

mudik lebaran 2025-3
(bluebirdgroup)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tradisi tahunan yang sangat kita nantikan setelah berpuasa penuh selama sebulan penuh adalah mudik. Pemudik harus meninggalkan rumah kosong kerena perjalanan mudik Lebaran yang jauh.

Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025 untuk melaporkan rumah kosong mereka kepada petugas keamanan setempat. Langkah ini tujuannya untuk memastikan keamanan rumah selama mudik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya melaporkan rumah yang kita tinggal saat mudik kepada petugas keamanan setempat.

Dengan memberikan informasi tersebut, petugas dapat melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah tindak kriminal, seperti pencurian.

Selain itu, melaporkan rumah kosong juga membantu petugas dalam memetakan area yang memerlukan pengawasan lebih intensif selama periode mudik.

Hal ini memungkinkan distribusi sumber daya keamanan yang lebih efektif dan efisien. Beberapa langkah ini bisa kamu agar rumah tetap aman.

1. Hubungi Ketua RT/RW atau Petugas Keamanan Lingkungan

Sebelum lapor ke pihak kepolisian, informasikan lebih dahulu rencana mudik kepada ketua RT/RW atau petugas keamanan lingkungan setempat.

Mereka biasanya memiliki sistem keamanan lingkungan yang jauh lebih baik dan terukur untuk dapat membantu memantau rumahmu jauh lebih dekat ditinggal.

2. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Kemudian, bisa juga melaporkan rumah kosong dengan mengunjungi kantor polisi terdekat, seperti Polisi Sektor untuk melaporkan bahwa rumah akan kosong selama periode mudik.

Berikan informasi seperti alamat lengkap, tanggal keberangkatan dan kepulangan, serta nomor kontak yang dapat dihubungi. Beberapa polsek menyediakan layanan khusus untuk penitipan rumah selama mudik.

BACA JUGA: 

Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!

Daftar Nomor Darurat Tol yang Wajib Disimpan untuk Mudik Lebaran 2025

3. Manfaatkan Layanan Hotline atau Aplikasi Khusus

Beberapa kepolisian daerah menyediakan layanan hotline atau aplikasi khusus untuk mempermudah masyarakat melaporkan rumah kosong.

Biasanya warga diminta mengisi informasi seperti kota tujuan mudik, tanggal berangkat dan kembali, serta membagikan lokasi GPS rumah untuk memudahkan patroli.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.