Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Untuk Pekerja Sampai Mahasiswa

Penulis: Anisa

Polisi Terlibat Pilkada
Ilustrasi-Pemilu 2024 (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 semakin dekat, bagi mahasiswa serta pekerja kantoran yang berada di luar alamat domisili KTP, penting untuk memahami prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Untuk membantumu, berikut adalah panduan cara pindah TPS Pemilu 2024.

Persiapan Dokumen Pendukung

Pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau perlu mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat tugas bagi pekerja yang berada di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Surat keterangan mahasiswa aktif bagi yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online karena adanya verifikasi dokumen sebagai syarat pindah memilih. Pemilih luar daerah perlu mengurus pindah TPS selambat-lambatnya H-30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari. Oleh karena itu, batas terakhir pengurusan pindah memilih TPS Pemilu 2024 adalah pada 15 Januari.

Kondisi untuk Pindah TPS

Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pindah TPS sesuai Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa kondisi tersebut melibatkan:

  • Melakukan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Langkah-Langkah Pindah TPS

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, berikut langkah-langkah pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Ajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  • Lengkapi pengajuan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah memilih.
  • Bukti dukung pindah memilih bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, atau dokumen lainnya, tergantung alasan merantau.
  • KPU akan memverifikasi dokumen pengajuan.
  • Jika dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan yang dapat menampung hak suara pemilih.
  • Status pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.