Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Untuk Pekerja Sampai Mahasiswa

Polisi Terlibat Pilkada
Ilustrasi-Pemilu 2024 (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 semakin dekat, bagi mahasiswa serta pekerja kantoran yang berada di luar alamat domisili KTP, penting untuk memahami prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Untuk membantumu, berikut adalah panduan cara pindah TPS Pemilu 2024.

Persiapan Dokumen Pendukung

Pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau perlu mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat tugas bagi pekerja yang berada di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Surat keterangan mahasiswa aktif bagi yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online karena adanya verifikasi dokumen sebagai syarat pindah memilih. Pemilih luar daerah perlu mengurus pindah TPS selambat-lambatnya H-30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari. Oleh karena itu, batas terakhir pengurusan pindah memilih TPS Pemilu 2024 adalah pada 15 Januari.

Kondisi untuk Pindah TPS

Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pindah TPS sesuai Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa kondisi tersebut melibatkan:

  • Melakukan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Langkah-Langkah Pindah TPS

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, berikut langkah-langkah pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Ajukan pindah memilih atau pindah TPS.
  • Lengkapi pengajuan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah memilih.
  • Bukti dukung pindah memilih bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, atau dokumen lainnya, tergantung alasan merantau.
  • KPU akan memverifikasi dokumen pengajuan.
  • Jika dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan yang dapat menampung hak suara pemilih.
  • Status pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.