BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 semakin dekat, bagi mahasiswa serta pekerja kantoran yang berada di luar alamat domisili KTP, penting untuk memahami prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Untuk membantumu, berikut adalah panduan cara pindah TPS Pemilu 2024.
Persiapan Dokumen Pendukung
Pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau perlu mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat tugas bagi pekerja yang berada di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Surat keterangan mahasiswa aktif bagi yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online karena adanya verifikasi dokumen sebagai syarat pindah memilih. Pemilih luar daerah perlu mengurus pindah TPS selambat-lambatnya H-30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari. Oleh karena itu, batas terakhir pengurusan pindah memilih TPS Pemilu 2024 adalah pada 15 Januari.
Kondisi untuk Pindah TPS
Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pindah TPS sesuai Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa kondisi tersebut melibatkan:
- Melakukan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Langkah-Langkah Pindah TPS
Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, berikut langkah-langkah pindah TPS:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ajukan pindah memilih atau pindah TPS.
- Lengkapi pengajuan dengan dokumen seperti keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah memilih.
- Bukti dukung pindah memilih bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, atau dokumen lainnya, tergantung alasan merantau.
- KPU akan memverifikasi dokumen pengajuan.
- Jika dokumen lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan yang dapat menampung hak suara pemilih.
- Status pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).
(Kaje/Usk)