Gimana Cara Hubungi Pemadam Kebakaran?

Cara menghubungi pemadam kebakaran
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus kebakaran kembali menggemparkan publik. Gedung kementrian ATR/BPN alami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025), atas bantuan pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.05 WIB setelah 21 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Bagaimana cara menghubungi pemadam kebakaran, saat kebakaran terjadi?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kominfo, tindakan pertama yang harus dilakukan saat menghadapi kebakaran adalah segera menghubungi layanan pemadam kebakaran melalui nomor darurat 113. Nomor ini akan otomatis menghubungkan pengguna dengan kantor pemadam kebakaran terdekat jika tidak mengetahui nomor lokal pemadam kebakaran.

Cara Menghubungi Pemadam Kebakaran

Berikut langkah-langkah penting yang perlu anda ikuti saat menghubungi pemadam kebakaran:

  • Tetap tenang dan tarik napas dalam-dalam agar komunikasi dengan operator berjalan lancar tanpa gangguan kepanikan.
  • Sampaikan informasi lokasi kebakaran secara jelas, meliputi alamat lengkap, nama jalan, nomor bangunan, serta penanda khusus seperti gedung besar atau tempat umum di sekitar lokasi.
  • Jelaskan kondisi kebakaran, termasuk ukuran api, jenis bangunan yang terbakar, kemungkinan adanya korban, serta potensi risiko lainnya seperti keberadaan bahan berbahaya. Informasi ini akan membantu petugas dalam menentukan peralatan yang diperlukan.
  • Setelah memberikan informasi, ikuti instruksi dari operator agar bantuan dapat segera tiba di lokasi.
  • Saat menunggu kedatangan petugas, pastikan semua orang di dalam bangunan segera dievakuasi ke tempat yang aman. Hindari penggunaan lift dan terus pantau perkembangan situasi hingga petugas tiba.

Biaya Layanan Pemadam Kebakaran

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul saat memanggil pemadam kebakaran adalah biaya layanan. Di Indonesia, layanan pemadam kebakaran umumnya diberikan secara gratis karena telah dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah (APBD).

Namun, dalam situasi tertentu, biaya tambahan dapat muncul, misalnya jika kebakaran menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum atau melibatkan bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Biaya tersebut biasanya ditanggung oleh pemilik bangunan atau melalui klaim asuransi.

Jika terjadi pungutan liar dalam layanan pemadam kebakaran, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Layanan ini seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA: Gedung ATR/BPN Kebakaran, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Melalui cara dan informasi di atas, anda dapat segera menghubungi pemadam kebakaran, jika sedang berada di situasi genting, seperti kebakaran.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image1 (5)
Terjerat Utang, Mantan Sopir Bobol Rumah Mantan Majikan di Cileunyi
IMG_20250429_003359
Kepergian Ciro Alves Meninggalkan Rahasia, Eduarda Mondadori: Tidak Akan Pernah Saya Lupakan
Wuling ev van
Wuling EV Van Melantai di PEVS 2025, Masuk Akal untuk Pelaku Usaha!
Pelecehan Guru Ngaji
Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!
Narkoba Etomidate
Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.