BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus kebakaran kembali menggemparkan publik. Gedung kementrian ATR/BPN alami kebakaran pada Sabtu (8/2/2025), atas bantuan pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.05 WIB setelah 21 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Bagaimana cara menghubungi pemadam kebakaran, saat kebakaran terjadi?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kominfo, tindakan pertama yang harus dilakukan saat menghadapi kebakaran adalah segera menghubungi layanan pemadam kebakaran melalui nomor darurat 113. Nomor ini akan otomatis menghubungkan pengguna dengan kantor pemadam kebakaran terdekat jika tidak mengetahui nomor lokal pemadam kebakaran.
Cara Menghubungi Pemadam Kebakaran
Berikut langkah-langkah penting yang perlu anda ikuti saat menghubungi pemadam kebakaran:
- Tetap tenang dan tarik napas dalam-dalam agar komunikasi dengan operator berjalan lancar tanpa gangguan kepanikan.
- Sampaikan informasi lokasi kebakaran secara jelas, meliputi alamat lengkap, nama jalan, nomor bangunan, serta penanda khusus seperti gedung besar atau tempat umum di sekitar lokasi.
- Jelaskan kondisi kebakaran, termasuk ukuran api, jenis bangunan yang terbakar, kemungkinan adanya korban, serta potensi risiko lainnya seperti keberadaan bahan berbahaya. Informasi ini akan membantu petugas dalam menentukan peralatan yang diperlukan.
- Setelah memberikan informasi, ikuti instruksi dari operator agar bantuan dapat segera tiba di lokasi.
- Saat menunggu kedatangan petugas, pastikan semua orang di dalam bangunan segera dievakuasi ke tempat yang aman. Hindari penggunaan lift dan terus pantau perkembangan situasi hingga petugas tiba.
Biaya Layanan Pemadam Kebakaran
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul saat memanggil pemadam kebakaran adalah biaya layanan. Di Indonesia, layanan pemadam kebakaran umumnya diberikan secara gratis karena telah dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah (APBD).
Namun, dalam situasi tertentu, biaya tambahan dapat muncul, misalnya jika kebakaran menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum atau melibatkan bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Biaya tersebut biasanya ditanggung oleh pemilik bangunan atau melalui klaim asuransi.
Jika terjadi pungutan liar dalam layanan pemadam kebakaran, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Layanan ini seharusnya tidak dikenakan biaya tambahan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Gedung ATR/BPN Kebakaran, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Melalui cara dan informasi di atas, anda dapat segera menghubungi pemadam kebakaran, jika sedang berada di situasi genting, seperti kebakaran.
(Virdiya/Aak)