BANDUNG,TM.ID: KTP digital adalah bentuk pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital hadir dalam bentuk foto atau QR Code. Dengan membuat KTP digital, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital dapat diakses oleh seluruh penduduk Indonesia melalui ponsel pintar.
KTP elektronik akan diganti dengan KTP digital, dan pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.
Persyaratan untuk Membuat KTP Digital
Sebelum membuat KTP digital, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:
- Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
- Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
- Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis Android.
Membuat KTP Digital
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat KTP digital:
1. Unduh Aplikasi IKD
Pertama-tama, kamu perlu mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Kemendagri. Aplikasi ini dapat kamu unduh melalui PlayStore di ponsel kamu.
2. Isi Data yang Diperlukan
Setelah mengunduh aplikasi IKD, langkah selanjutnya adalah mengisi data yang diperlukan. Berikut adalah informasi yang perlu kamu lengkapi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- E-mail aktif yang Anda miliki.
- Nomor ponsel aktif yang Anda gunakan.
3. Verifikasi Data Diri
Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol “Verifikasi Data” untuk melanjutkan proses pembuatan KTP digital. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition pada aplikasi IKD.
4. Scan QR Code
Langkah berikutnya adalah memindai QR Code yang kamu dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pilih opsi “Ambil Foto” pada aplikasi IKD untuk melakukan pemindaian QR Code.
5. Aktivasi KTP Digital
Setelah berhasil melakukan pemindaian QR Code, kamu perlu memeriksa akun e-mail yang didaftarkan sebelumnya. Di akun e-mail tersebut, kamu akan menerima kode aktivasi dan kode captcha. Masukkan kedua kode tersebut pada aplikasi IKD untuk mengaktifkan KTP digital kamu. Setelah memasukkan kode aktivasi dan kode captcha dengan benar, aktivasi KTP digital akan selesai dilakukan.
BACA JUGA: Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Sinergi dengan Awak Media
Aktivasi KTP Digital di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil
Selain melalui aplikasi IKD, aktivasi KTP digital juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil. Hal ini diperlukan untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan menggunakan teknologi Face Recognition.
Kelebihan KTP Digital
Dengan menggunakan KTP digital, kamu akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:
- Kemudahan akses: KTP digital dapat diakses melalui ponsel kamu, sehingga kamu dapat dengan mudah membawa identitas kemanapun kamu pergi.
- Keamanan yang Lebih baik: KTP digital dilengkapi dengan fitur keamanan seperti Face Recognition dan QR Code, yang membuatnya sulit dipalsukan.
- Pengurangan Birokrasi: Dengan KTP digital, kamu dapat menghindari antrian panjang di kantor kecamatan atau kantor Dukcapil saat ingin melakukan berbagai urusan yang membutuhkan identitas resmi.
Membuat KTP digital sekarang semakin mudah dengan adanya aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui ponselmu. Dengan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, kamu dapat memiliki KTP digital yang dapat diakses dengan cepat dan mudah. Dapatkan kemudahan akses identitas dan nikmati berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh KTP digital. Jadi, tunggu apalagi? Segera buat KTP digital sekarang juga!
(Kaje/usamah)