BANDUNG,TM.ID: Jika kamu merupakan pemilik BPJS Kesehatan dan membutuhkan kacamata, kamu beruntung, karena klaim kacamata merupakan salah satu manfaat dari program ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan.
Kami juga akan menjelaskan peraturan dan syarat klaim yang harus kamu pahami agar proses klaim berjalan lancar. Taati aturan berikut dan kamu akan mendapat manfaatnya!
1. Peraturan Klaim yang Harus Dikeluarkan
Klaim tersebut pasalnya memiliki aturan sendiri yang wajib kamu patuhi. Ketentuan tersebut ada dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pinjaman Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pasal 47 No.3 Tahun 2023 juga berisikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan daftar rincian biaya tertentu.
2. Rincian Biaya untuk Klaim Kacamata
BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas pelayanan, dan masing-masing kelas memiliki perbedaan biaya yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan klaim kacamata. Berikut adalah rincian biaya untuk klaim di tahun 2023:
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
- Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
- Hak rawat kelas 1: Rp330 ribu
Biaya tersebut merupakan subsidi yang BPJS Kesehatan berikan kepada peserta. Penting untuk dicatat bahwa nilai biaya ini telah mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari aturan sebelumnya.
BACA JUGA: Konsultasi Psikologi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!
3. Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Untuk melakukan klaim kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:
- Langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang tercantum di kartu BPJS.
- Setelah berada di fasilitas kesehatan tingkat 1, minta surat rujukan untuk lanjut ke dokter spesialis mata.
- Selanjutnya, kunjungi dokter spesialis mata yang telah kamu dapatkan surat rujukannya dari fasilitas kesehatan tingkat 1.
- Di kunjungan ke dokter spesialis mata, pastikan kamu mendapatkan resep kacamata yang sesuai dengan kebutuhan penglihatan.
- Setelah mendapatkan resep, langkah selanjutnya adalah melakukan tanda tangan resep di loket BPJS Kesehatan terdekat.
- Setelah melakukan tanda tangan resep, kamu dapat mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membeli kacamata sesuai dengan resep yang telah kamu dapatkan.
Semoga dengan mengikuti panduan lengkap di atas, kamu dapat melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan dengan lancar dan mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan lupa untuk selalu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan yang kamu pilih sebagai tempat mengakses layanan.
Ingatlah bahwa kesehatan mata adalah hal yang penting, dan selalu perhatikan kesehatan matamu secara rutin. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat!
(Kaje/Usamah)