Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan Terbaru 2023!

Penulis: Anisa

klaim kacamata BPJS Kesehatan
(IDX Ghannel)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jika kamu merupakan pemilik BPJS Kesehatan dan membutuhkan kacamata, kamu beruntung, karena klaim kacamata merupakan salah satu manfaat dari program ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan.

Kami juga akan menjelaskan peraturan dan syarat klaim yang harus kamu pahami agar proses klaim berjalan lancar. Taati aturan berikut dan kamu akan mendapat manfaatnya!

1. Peraturan Klaim yang Harus Dikeluarkan

Klaim tersebut pasalnya memiliki aturan sendiri yang wajib kamu patuhi. Ketentuan tersebut ada dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pinjaman Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pasal 47 No.3 Tahun 2023 juga berisikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan daftar rincian biaya tertentu.

2. Rincian Biaya untuk Klaim Kacamata

BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas pelayanan, dan masing-masing kelas memiliki perbedaan biaya yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan klaim kacamata. Berikut adalah rincian biaya untuk klaim di tahun 2023:

  • PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
  • Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
  • Hak rawat kelas 1: Rp330 ribu

Biaya tersebut merupakan subsidi yang BPJS Kesehatan berikan kepada peserta. Penting untuk dicatat bahwa nilai biaya ini telah mengalami kenaikan sekitar 10 persen dari aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Konsultasi Psikologi Pakai BPJS Kesehatan? Begini Caranya!

3. Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Untuk melakukan klaim kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:

  • Langkah pertama adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang tercantum di kartu BPJS.
  • Setelah berada di fasilitas kesehatan tingkat 1, minta surat rujukan untuk lanjut ke dokter spesialis mata.
  • Selanjutnya, kunjungi dokter spesialis mata yang telah kamu dapatkan surat rujukannya dari fasilitas kesehatan tingkat 1.
  • Di kunjungan ke dokter spesialis mata, pastikan kamu mendapatkan resep kacamata yang sesuai dengan kebutuhan penglihatan.
  • Setelah mendapatkan resep, langkah selanjutnya adalah melakukan tanda tangan resep di loket BPJS Kesehatan terdekat.
  • Setelah melakukan tanda tangan resep, kamu dapat mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membeli kacamata sesuai dengan resep yang telah kamu dapatkan.

Semoga dengan mengikuti panduan lengkap di atas, kamu dapat melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan dengan lancar dan mendapatkan kacamata yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan lupa untuk selalu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan yang kamu pilih sebagai tempat mengakses layanan.

Ingatlah bahwa kesehatan mata adalah hal yang penting, dan selalu perhatikan kesehatan matamu secara rutin. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat!

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
10 Muharam 1447 H Jatuh Pada
9 dan 10 Muharam 1447 H Jatuh Pada Hari Apa?
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Kasus TPPO dan PMI
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.