JAKARTA,TM.ID: Polisi menetapkan mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, tersangka mendapatkan 39 tiket lewat war sebelum penyelengaraan konser grup band asal Inggris itu.
“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2023).
BACA JUGA: Sosok Ghisca Debora, Penipu Tiket Coldplay Eks Murid Kristo Immanuel
“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket, sudah pernah diserahkan,” imbuhnya.
Namun, kata Susatyo, pemesanan tiket tetap dibuka oleh Ghisca meski war tiket sudah ditutup secara resmi. Hingga akhirnya, seluruh pemesan mencapai 2.268 tiket.
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini,” terang Susatyo.
Ghisca menjanjikan pada korbannya, bahwa dirinya memiliki kenalan promotor dan perantara, tiket akan diberikan sebelum penyelengaraan konser Coldplay pada 15 November 2023.
“GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.
(Saepul/Budis)