BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan hasil sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap dua, hari ini Rabu (9/7/2025). Calon siswa yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang pada 10–11 Juli 2025, baik secara daring maupun luring.
Sebagai informasi, SPMB Jabar tahap dua ini diperuntukkan bagi calon siswa SMA/SMK yang memilih jalur prestasi akademik, nonakademik, serta sekolah luar biasa (SLB).
Cara Daftar Ulang SPMB online
Calon siswa yang diterima dapat melakukan daftar ulang secara online apabila sekolah tujuan menyediakan fasilitas tersebut. Proses ini dilakukan melalui kanal resmi masing-masing sekolah.
Langkah-langkah:
- Akses situs atau media sosial resmi sekolah tujuan.
- Ikuti petunjuk daftar ulang yang disediakan.
- Unggah dokumen yang disyaratkan, seperti:
- Bukti pendaftaran dan bukti kelulusan.
- Fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua.
- Ijazah atau surat keterangan lulus.
- Dokumen tambahan sesuai jalur yang diambil (misalnya piagam lomba untuk jalur prestasi).
- Pastikan semua file yang dikirim memiliki kualitas baik dan memenuhi format yang ditentukan sekolah.
Baca Juga:
Peserta SPMB Jabar 2025 Ngeluh Jalur Prestasi Sulit, Disdik Jabar Angkat Bicara
Cara Daftar Ulang SPMB Offline
Bagi sekolah yang tidak membuka kanal daring, proses daftar ulang dilakukan langsung di sekolah tujuan. Calon siswa diminta hadir dengan membawa:
- Bukti pendaftaran dan bukti diterima dari laman spmb.jabarprov.go.id.
- Dokumen asli dan fotokopi dokumen persyaratan.
- Pakta integritas atau surat pernyataan bermaterai.
Kehadiran fisik juga diperlukan untuk proses verifikasi dokumen.
Ketentuan Tambahan
Bagi siswa yang berhalangan hadir dalam proses daftar ulang, orang tua atau wali diwajibkan mengirim surat pemberitahuan tertulis ke pihak sekolah, paling lambat 11 Juli 2025. Jika tidak, maka status kelulusan akan dianggap gugur.
Pemerintah mengingatkan agar peserta memperhatikan pengumuman dari masing-masing sekolah karena tiap sekolah memiliki ketentuan teknis yang bisa berbeda.
Dokumen Wajib Daftar Ulang
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus.
- Akta kelahiran atau identitas anak (maksimal usia 21 tahun per 1 Juli 2025, belum menikah).
- KTP orang tua dan kartu keluarga.
- Pakta integritas atau surat pernyataan bermaterai.
- Dokumen pendukung jalur prestasi (nilai rapor, piagam, surat keterangan OSIS).
Untuk siswa berkebutuhan khusus, sejumlah syarat dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan panitia dan sekolah tujuan.
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada tanggal yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar ulang dapat diakses melalui laman resmi spmb.jabarprov.go.id atau media sosial resmi sekolah tujuan.
(Dist)