Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Waspada Disalahgunakan!

Penulis: Anisa

cara-cek-nik-terdaftar-parpol
(infopemilu.kpu.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting bagi setiap warga negara untuk secara rutin melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan), apakah terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Beberapa waktu lalu, muncul cerita di media sosial tentang penyalahgunaan identitas oleh seorang warganet Indonesia.

NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, di mana hal ini bisa menjadi masalah serius yang dapat terjadi pada siapa saja.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, berikut Cara Cek NIK yang Terdaftar Parpol:

  • Mengecek status NIK terdaftar parpol dapat kamu lakukan dengan langkah-langkah mudah. Pertama, buka peramban apa saja dan kunjungi laman Info Pemilu KPU.
  • Setelah itu, masuk ke menu ‘Cek Anggota & Pengurus Parpol’ untuk memulai proses verifikasi.
  • Isi kolom yang tersedia dengan NIK kamu, lalu centang opsi verifikasi ‘Saya bukan robot’. Klik ‘Cari’ dan tunggu hasilnya.
  • Setelah proses loading selesai, keterangan akan muncul di bagian bawah. Jika NIK-mu belum terdaftar, akan tertulis ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.

Bagaimana jika hasilnya menunjukkan NIK-mu terdaftar padahal kamu bukan pengurus partai? Inilah mengapa melaporkan penyalahgunaan NIK penting.

Pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa izin adalah pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Cara Atasi Gmail yang Tidak Terkirim

Cara Melaporkan

  • Melaporkan NIK terdaftar parpol dapat melalui laman resmi KPU.
  • Pilih opsi ‘Tanggapan’ pada menu drop-down, lalu pilih ‘Pemutakhiran Data Partai Politik’.
  • Selanjutnya, pilih kategori laporan menjadi ‘Pencatutan data anggota Partai Politik’.
  • Klik ‘Cek Anggota Parpol’ dan masukkan NIK-mu. Centang verifikasi ‘Saya bukan robot’ dan klik tombol ‘Cari’.
  • Jika NIK-mu terdaftar sebagai anggota parpol, isi formulir laporan yang meminta informasi seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan kontak yang bisa dihubungi. Klik ‘Submit’ dan tunggu proses pelaporannya.

Cara cek NIK terdaftar parpol dan melaporkan penyalahgunaan sangat penting untuk menjaga integritas identitas kita.

Prosesnya sederhana, dan melalui langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan bahwa NIK-mu tidak disalahgunakan. Ingatlah, keamanan identitas adalah tanggung jawab kita bersama.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bidik Menit Bermain Bersama Timnas Indonesia, Beckham Putra: Harus Cepat Beradaptasi
Aksi Beckham Putra Dapat Sorotan, Coach Justin: Warga Bandung Patut Bangga
kasus TPPO
Polri Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur Kerja di Luar Negeri
limbah hewan kurban
Tips Buang Limbah Hewan Kurban yang Benar, Jangan Asal!
Pemakzulan Gibran
Jawaban Muzani saat Disinggung Surat Pemakzulan Gibran di MPR
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Berita Lainnya

1

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.