Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Waspada Disalahgunakan!

Penulis: Anisa

cara-cek-nik-terdaftar-parpol
(infopemilu.kpu.go.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Penting bagi setiap warga negara untuk secara rutin melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan), apakah terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Beberapa waktu lalu, muncul cerita di media sosial tentang penyalahgunaan identitas oleh seorang warganet Indonesia.

NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa izin, di mana hal ini bisa menjadi masalah serius yang dapat terjadi pada siapa saja.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, berikut Cara Cek NIK yang Terdaftar Parpol:

  • Mengecek status NIK terdaftar parpol dapat kamu lakukan dengan langkah-langkah mudah. Pertama, buka peramban apa saja dan kunjungi laman Info Pemilu KPU.
  • Setelah itu, masuk ke menu ‘Cek Anggota & Pengurus Parpol’ untuk memulai proses verifikasi.
  • Isi kolom yang tersedia dengan NIK kamu, lalu centang opsi verifikasi ‘Saya bukan robot’. Klik ‘Cari’ dan tunggu hasilnya.
  • Setelah proses loading selesai, keterangan akan muncul di bagian bawah. Jika NIK-mu belum terdaftar, akan tertulis ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.

Bagaimana jika hasilnya menunjukkan NIK-mu terdaftar padahal kamu bukan pengurus partai? Inilah mengapa melaporkan penyalahgunaan NIK penting.

Pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa izin adalah pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Cara Atasi Gmail yang Tidak Terkirim

Cara Melaporkan

  • Melaporkan NIK terdaftar parpol dapat melalui laman resmi KPU.
  • Pilih opsi ‘Tanggapan’ pada menu drop-down, lalu pilih ‘Pemutakhiran Data Partai Politik’.
  • Selanjutnya, pilih kategori laporan menjadi ‘Pencatutan data anggota Partai Politik’.
  • Klik ‘Cek Anggota Parpol’ dan masukkan NIK-mu. Centang verifikasi ‘Saya bukan robot’ dan klik tombol ‘Cari’.
  • Jika NIK-mu terdaftar sebagai anggota parpol, isi formulir laporan yang meminta informasi seperti nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan kontak yang bisa dihubungi. Klik ‘Submit’ dan tunggu proses pelaporannya.

Cara cek NIK terdaftar parpol dan melaporkan penyalahgunaan sangat penting untuk menjaga integritas identitas kita.

Prosesnya sederhana, dan melalui langkah-langkah ini, kamu dapat memastikan bahwa NIK-mu tidak disalahgunakan. Ingatlah, keamanan identitas adalah tanggung jawab kita bersama.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ritual Yadnya Kasada
Wisata Bromo Akan Ditutup Sementara, Hormati Ritual Yadnya Kasada
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Anggota Fraksi PDIP Sosialisasikan Perda di Cikarang
Kisah Dinari: UMKM Pangan yang Tangguh Lewat Strategi Komunikasi dan Inovasi Produk
Kisah Dinari: UMKM Pangan yang Tangguh Lewat Strategi Komunikasi dan Inovasi Produk
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Perkuat Kolaborasi untuk Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
Pemkot Bandung dan Pemerintah Inggris Kolaborasi Hadapi Bencana dan Ancaman Siber
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
BPOM Cek Dugaan Pabrik Tahu Pakai Bahan Bakar Plastik
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.