Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Penulis: distopia

BPJS Kesehatan alprazolam bpjs
Ilustrasi- BPJS Kesehatan (kesmes)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memegang peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang peserta mengalami tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebagai bentuk kontribusi, peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan membayar iuran bulanan agar dapat menikmati layanan kesehatan di berbagai klinik dan rumah sakit mitra.

Untuk memberikan solusi atas kondisi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), terutama ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan.

Program REHAB ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, dengan memberikan opsi pembayaran secara bertahap.

Bagi peserta yang berminat mengikuti program ini, berikut ini langkahnya.

Syarat Ikut Program REHAB:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari, pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cara Pendaftaran Program REHAB:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih opsi “Rencana Pembayaran Bertahap”.
  3. Muncul informasi terkait program REHAB, termasuk total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
    Simulasi tagihan ditampilkan untuk dipilih oleh peserta.
  4. Peserta memberikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan program REHAB.
  5. Jika pendaftaran sukses, peserta tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Perlu diingat bahwa pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga. Dengan demikian, peserta program tidak perlu mendaftar secara terpisah untuk setiap anggota keluarga.

Penting dicatat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah dilunasi. Proses pembayaran ini akan mengembalikan hak-hak kepesertaan dan manfaat layanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.