Cak Imin : Pemilihan dan Jabatan Gubernur Hilangkan!

Penulis: usamah

Ketua PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Dok. PKB)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Pemilihan dan jabatan gubernur dihapus dalam gelaran pemilu, hal tersebut di usulkan Ketua PKB MUhaimin Iskandar. Menurutnya, Pilgub menelan biaya mahal sementara kewenangan gubernur tidak jelas dan memadai.

Cak Imin menilai perlu ada evaluasi mengenai sistem politik.

“Saya mengusulkan kemarin, pemilihan gubernur hilang. Kalau perlu justru bukan hanya pemilihan gubernur, [tapi juga] jabatan gubernurnya pun hilang,” ujar Cak Imin dalam pidato kebudayaan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat yang ditayangkan di kanal YouTube NU Channel Pada Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA : Duh! Butuh Rp40 Miliar Ongkos untuk Caleg di Jakarta

Menurutnya gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan signifikan dalam sistem pemerintahan.

“Ibarat cost sama kewenangan itu tidak ada, enggak imbang kalau bahasa Jawa Timur-nya,” imbuh dia.

Tak hanya melontarkan ide soal jabatan gubernur, Cak Imin menyoroti ongkos politik untuk melaju ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Cak Imin menyebut untuk jadi calon legislatif dari DKI Jakarta setidaknya perlu Rp40 miliar.

Cak Imin mengamati mereka dengan modal lebih kecil misal Rp20-25 miliar tidak bisa sampai menduduki kursi legislatif. Hal ini membuktikan bahwa mereka yang tidak punya modal besar tidak berkesempatan menduduki jabatan pemerintahan.

“Buat apa berdemokrasi kalau yang menang yang beruang? Kalau yang menentukan yang memiliki modal, buat apa? Artinya pemerintahan itu berbunyi, dari rakyat, oleh yang punya uang dan untuk yang phnya uang,” ujarnya.

Anggaran pemilu

Seperti diketahui DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

 

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.