Cak Imin : Pemilihan dan Jabatan Gubernur Hilangkan!

Ketua PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Foto: Dok. PKB)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Pemilihan dan jabatan gubernur dihapus dalam gelaran pemilu, hal tersebut di usulkan Ketua PKB MUhaimin Iskandar. Menurutnya, Pilgub menelan biaya mahal sementara kewenangan gubernur tidak jelas dan memadai.

Cak Imin menilai perlu ada evaluasi mengenai sistem politik.

“Saya mengusulkan kemarin, pemilihan gubernur hilang. Kalau perlu justru bukan hanya pemilihan gubernur, [tapi juga] jabatan gubernurnya pun hilang,” ujar Cak Imin dalam pidato kebudayaan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat yang ditayangkan di kanal YouTube NU Channel Pada Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA : Duh! Butuh Rp40 Miliar Ongkos untuk Caleg di Jakarta

Menurutnya gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan signifikan dalam sistem pemerintahan.

“Ibarat cost sama kewenangan itu tidak ada, enggak imbang kalau bahasa Jawa Timur-nya,” imbuh dia.

Tak hanya melontarkan ide soal jabatan gubernur, Cak Imin menyoroti ongkos politik untuk melaju ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Cak Imin menyebut untuk jadi calon legislatif dari DKI Jakarta setidaknya perlu Rp40 miliar.

Cak Imin mengamati mereka dengan modal lebih kecil misal Rp20-25 miliar tidak bisa sampai menduduki kursi legislatif. Hal ini membuktikan bahwa mereka yang tidak punya modal besar tidak berkesempatan menduduki jabatan pemerintahan.

“Buat apa berdemokrasi kalau yang menang yang beruang? Kalau yang menentukan yang memiliki modal, buat apa? Artinya pemerintahan itu berbunyi, dari rakyat, oleh yang punya uang dan untuk yang phnya uang,” ujarnya.

Anggaran pemilu

Seperti diketahui DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

 

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film qodrat 2-2
Film Qodrat 2 Libatkan Ratusan Orang Demi Adegan Rukiah Massal
Kesatria Bengawan Solo
Kesatria Bengawan Solo Tunjuk Mantan Pelatih Timnas Basket sebagai Nakhoda Baru
Real Madrid dan Bayern
Terungkap, Neymar Nyaris Gabung Real Madrid dan Bayern Sebelum ke Barcelona
Saddil Ramdani
Saddil Ramdani Angkat Bicara Soal Kemungkinan Dipanggil Timnas Indonesia
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.