JAKARTA,TM.ID: Pemilihan dan jabatan gubernur dihapus dalam gelaran pemilu, hal tersebut di usulkan Ketua PKB MUhaimin Iskandar. Menurutnya, Pilgub menelan biaya mahal sementara kewenangan gubernur tidak jelas dan memadai.
Cak Imin menilai perlu ada evaluasi mengenai sistem politik.
“Saya mengusulkan kemarin, pemilihan gubernur hilang. Kalau perlu justru bukan hanya pemilihan gubernur, [tapi juga] jabatan gubernurnya pun hilang,” ujar Cak Imin dalam pidato kebudayaan di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat yang ditayangkan di kanal YouTube NU Channel Pada Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA : Duh! Butuh Rp40 Miliar Ongkos untuk Caleg di Jakarta
Menurutnya gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan signifikan dalam sistem pemerintahan.
“Ibarat cost sama kewenangan itu tidak ada, enggak imbang kalau bahasa Jawa Timur-nya,” imbuh dia.
Tak hanya melontarkan ide soal jabatan gubernur, Cak Imin menyoroti ongkos politik untuk melaju ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Cak Imin menyebut untuk jadi calon legislatif dari DKI Jakarta setidaknya perlu Rp40 miliar.
Cak Imin mengamati mereka dengan modal lebih kecil misal Rp20-25 miliar tidak bisa sampai menduduki kursi legislatif. Hal ini membuktikan bahwa mereka yang tidak punya modal besar tidak berkesempatan menduduki jabatan pemerintahan.
“Buat apa berdemokrasi kalau yang menang yang beruang? Kalau yang menentukan yang memiliki modal, buat apa? Artinya pemerintahan itu berbunyi, dari rakyat, oleh yang punya uang dan untuk yang phnya uang,” ujarnya.
Anggaran pemilu
Seperti diketahui DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu pun telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
(Usamah)