Cacar Monyet Capai 88 Kasus, Segera Vaksinasi bagi yang Alami Masalah Seksual

Penulis: Vini

88 Kasus cacar monyet di Indonesia
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan per Sabtu (17/8/2024), jumlah kasus cacar monyet (Monkeypox/Mpox) telah mencapai 88. Kasus-kasus ini tersebar mulai dari Jakarta hingga Kepulauan Riau (Kepri).

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes mengungkapkan, penyebaran kasus cacar monyet meliputi 59 kasus di Jakarta, 13 kasus di Jawa Barat, 9 kasus di Banten, serta 3 kasus masing-masing di Jawa Timur dan Yogyakarta, dan 1 kasus di Kepulauan Riau. Dari total 88 kasus, 87 di antaranya telah sembuh.

Puncak kasus cacar monyet terkonfirmasi terjadi pada Oktober 2023. Meskipun varian yang ada tidak memiliki tingkat fatalitas tinggi, penyebarannya sangat cepat dan memerlukan kewaspadaan.

Di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan lonjakan kasus cacar monyet sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian internasional dan tingkat kewaspadaan yang tinggi.

Di sisi lain, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap banyaknya kasus yang sekarang menjadi senter publik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi ancaman cacar monyet.

Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi, menjelaskan bahwa saat ini wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dari ancaman cacar monyet, dengan tidak adanya laporan kasus baru dari kota atau kabupaten selain yang tercatat pada tahun 2023.

“Kebijakan WHO menyatakan supaya kita concern. Jadi kita bersiap saja dan kami siap. Alhamdulillah untuk kasus, setelah saya update ke kabupaten/kota, dipantau sejak Mei 2023 sampai Mei 2024 sekarang masih 13 kasus yang dulu, dan semuanya sudah sembuh,” kata Vini di Gedung DPRD Jabar, mengutip Antara, Kamis (22/8/2024).

Tentang program vaksinasi cacar monyet yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Vini menjelaskan dosis vaksin akan difokuskan pada individu yang berisiko tinggi terpapar, terutama mereka yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.

Untuk kelompok lainnya, vaksinasi belum diwajibkan karena risiko terpapar penyakit tersebut dianggap minim.

BACA JUGA: Lakukan Ini Untuk Mencegah Penularan Virus Cacar Monyet Pada Anak!

“Jadi (vaksin) diberikan kepada orang yang masalah seksual tadi. Kemenkes belum menyatakan vaksin ini sifatnya wajib. Hanya diberikan ke yang menyimpang (kelainan seksual),” ucapnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.