BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

Penulis: Saepul

byd denza worcas
(Instagram/BYD)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa hukum antara PT BYD Motor Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi menyoal hak atas merek “Denza” di Indonesia telah berbuah hasil. Dari putusan pengadilan, BYD kalah dalam gugatannya

Hal itu, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD per 28 April 2025. Perkara itu teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hasil Perkara BYD soal Nama Denza di Indonesia

Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menyatakan, bahwa seluruh tuntutan BYD tidak dapat diterima. Kemudian, jenama asal Tiongkok itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, sistem hukum merek di Indonesia berprinsip pada asas first-to-file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, bukan berdasarkan penggunaan global sebelumnya.

BACA JUGA:

Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri

Digugat BMW, BYD Tunggu Nasib M6 di Indonesia!

Gugatan bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik berlabel Denza di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, merek Denza ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global milik mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, dan menuduh pihak PT Worcas telah mendaftarkan tanpa iktikad baik serta meniru merek tersebut untuk kelas barang otomotif.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan BYD tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peniruan atau niat buruk.

Pengadilan menegaskan, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga pendaftaran di Indonesia menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah tanpa mempertimbangkan status pendaftaran di negara lain.

Peluncuran Denza Menyusul Hak Paten PT Worcas

Fakta bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut juga menjadi faktor penting. Hal ini menguatkan bahwa pihak Worcas tidak dapat dinilai mengetahui atau menjiplak merek global tersebut saat melakukan pendaftaran.

Dengan putusan ini, hak atas merek “Denza” di Indonesia tetap menjadi milik PT Worcas Nusantara Abadi, dan BYD harus mempertimbangkan langkah strategis baru untuk tetap beroperasi di pasar nasional.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bansos untuk judol
PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Para pemimpin negara-negara berkembang yang tergabung dalam BRICS menyerukan agar negara-negara maju memenuhi tanggung jawab mereka dalam mendanai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Seruan ini disampaikan pada hari terakhir KTT BRICS di Rio de Janeiro, Senin (7/7/2025), yang menyoroti tantangan bersama dalam menghadapi perubahan iklim, dikutip dari Reuters. Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menekankan pentingnya peran negara-negara selatan global dalam memerangi pemanasan global. Hal ini ia sampaikan menjelang Brasil menjadi tuan rumah Konferensi Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP) pada November mendatang. dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Minggu (6/7/2025), para pemimpin BRICS menegaskan bahwa bahan bakar fosil masih akan memainkan peran penting dalam bauran energi global, khususnya di negara-negara berkembang. "Kita hidup di masa penuh kontradiksi di seluruh dunia. Yang terpenting adalah kita bersedia mengatasi kontradiksi ini," ujar Menteri Lingkungan Brasil Marina Silva saat ditanya tentang rencana eksplorasi minyak di lepas pantai hutan hujan Amazon. Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa pendanaan iklim adalah tanggung jawab negara maju terhadap negara berkembang, yang merupakan posisi standar negara-negara berkembang dalam negosiasi iklim global. BRICS juga menyatakan dukungannya terhadap usulan Brasil untuk membentuk dana perlindungan hutan tropis, yang disebut Tropical Forests Forever Facility. Dana ini bertujuan untuk mendukung mitigasi perubahan iklim yang dilakukan negara-negara berkembang di luar kewajiban yang ditetapkan oleh Perjanjian Paris 2015. Dua sumber yang mengetahui pembicaraan menyebutkan bahwa Tiongkok dan Uni Emirat Arab telah menyampaikan niat mereka untuk berinvestasi dalam dana tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad di Rio. Dalam pernyataan yang sama, BRICS juga mengkritik kebijakan seperti pajak karbon lintas batas dan undang-undang anti-deforestasi yang baru-baru ini diadopsi oleh Uni Eropa. Kebijakan tersebut dinilai sebagai tindakan proteksionis yang diskriminatif dengan dalih melindungi lingkungan.
KTT BRICS Tuntut Komitmen Finansial Negara Maju untuk Krisis Iklim Global
pemisahan pemilu (6)
MK Putuskan Pemisahan Pemilu, PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD!
roy suryo diperiksa
Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Diperiksa Hari Ini
banjir dan longsor bogor
Update Banjir dan Longsor Bogor: 24 Jiwa Mengungsi, 3 Meninggal
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

5

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan
Headline
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.