JAKARTA,TM.ID: Perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani dan NGO perburuhan menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya yang menjadi korban dalam tragedi ledakan tungku peleburan nikel di kawasan IMIP.
Mereka mengecam perusahaan dan negara, yang dinilai lalai menyediakan dan memastikan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan kerja bagi buruh di perusahaan tersebut.
Tentu saja kabar terseut memberikan duka bagi perburuhan Indonesia di penghujung tahun 2023.
Sebanyak 13 buruh PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (PT ITSS) meninggal dan 46 lainnya mengalami luka bakar dan patah tulang, akibat meledaknya tungku peleburan nikel di kawasan PT International Morowali Park (PT IMIP) yang terletak di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Meledaknya tungku yang menyulut kebakaran besar di area smelter 41 itu, terjadi pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 05:30 WITA. Dari 13 buruh yang meninggal lima orang diantaranya buruh dari China. Kecelakaan kerja terjadi, ketika tungku dalam perawatan mingguan yang dilakukan buruh-buruh bagian mekanik.
Salah satu pekerjaan perawatan tungku yaitu dengan melakukan proses pemotongan dan pengelasan plat baja pada area tungku.
Ketika melakukan pengelasan, bagian bawah tungku masih terdapat slag panas atau endapan cairan panas yang menumpuk akibat intensitas produksi yang tinggi. Suhu tinggi yang berasal dari slag panas memicu ledakan tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan tungku. Ledakan yang terjadi, menyebabkan kebakaran dan menjalar ke hampir seluruh area smelter.
“Perintah maintenance, sering kali dilakukan dalam kondisi tungku masih dalam keadaan panas, padahal menurut Standard Operational Procedure (SOP), perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus dimatikan dan didinginkan selama seminggu sebelum proses perawatan,” ucap RN salah satu buruh mekanik yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI), dalam keterangan terulis yang diterima, Selasa (26/12/2023).
Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN ketika sedang dalam perbaikan, sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.
BACA JUGA: Insiden Ledakan Tungku Smelter ITSS Morowali, Banyak Tabung Oksigen di TKP
“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII), sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan keselamatan kami,” ungkap RN, yang mengaku sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.
RN mengatakan PT IMIP memberlakukan praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan. Pertamam buruh melamar ke PT IMIP, kemudian PT IMIP menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP, ibarat calo tenaga kerja.
“Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa persetujuan buruh. Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat kontrak,” kata dia.
“Sehingga buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Dan tidak mendapat perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan,” lanjutnya menambahkan.
Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan, sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh.
Hal itu kemudian diperkuat dengan temuan lingkar belajar buruh PT IMIP, yang menegaskan bahwa para buruh sebagian besar sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam kawasan IMIP. Akibatnya, tekanan mental yang tinggi karena diburu target produksi menuntut para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan mengancam nyawa mereka.
Pada sisi lain, kawasan PT IMIP juga mengabaikan sarana dan prasarana atau infrastruktur K3 yang layak. Diketahui, 5 orang dari 13 buruh yang tewas saat insiden tersebut, terjebak dalam pusaran api karena tidak adanya jalur evakuasi yang tersedia.
Abai Strategi Mitigasi Kecelakaan Kerja
Beberapa buruh yang terjebak memilih untuk melompat dari lantai 3 bangunan smelter yang mengakibatkan cedera patah tulang serius hingga muntah darah. Hal ini belum ditambah lagi dengan ketiadaan alat transportasi medis yang memadai. Sehingga para buruh yang mengalami luka dan cedera berat, harus diangkut menggunakan menggunakan truk pasir. Beberapa buruh yang meninggal diduga telat mendapatkan penanganan medis.
Hal lainnya menyangkut mitigasi yang buruk terlihat dari penanganan kebakaran akibat ledakan tungku.
“Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05:30 WITA, namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09:00 WITA, karena keterlambatan datangnya mobil pemadam kebakaran,” ungkap DR salah satu buruh lainnya.
Abainya strategi mitigasi kecelakaan kerja kawasan PT IMIP juga terlihat dari sulitnya akses fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau secara cepat tanggap.
Para korban insiden meledaknya smelter 41, harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk segera mendapatkan pertolongan medis secara cepat. Hal yang mengakibatkan cedera dan luka serius yang dialami para buruh, dapat bertambah parah bahkan jika tidak ditanggulangi dengan preventif dapat berakhir dengan kematian.
“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” terang Yahya dari SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional),” jelasnya.
Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan. Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena diketahui PT IMIP secara terang-terangan, menempatkan pelarangan tersebut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan.
“Barang siapa yang menyebarluaskan dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” begitu bunyinya.
Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara. Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.
“Program hilirisasi yang _digembar-gemborkan_ pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media, terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan hingga mengalami cacat permanen.
BACA JUGA: Profil Xiang Guangda, Pemilik Smelter Nikel PT ITSS Morowali
“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,” tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.
Maka dari itu, Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak dan menuntut tanggung jawab negara dan PT IMIP terkait dengan tragedi meledaknya smelter 41 di PT ITSS. Adapun tuntutan itu sebagai berikut:
- Mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT ITSS di kawasan PT IMIP. Diduga kuat bahwa PT ITSS dengan sengaja mengondisikan buruh dalam kondisi kerja berbahaya.
- Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
- Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh.
- Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional produksi.
- PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.
- Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.
- Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor
- Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Redaksi