BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wali Kota Bamban di Filipina yang kini merupakan buronan, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang, Banten.
Alice Guo merupakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” ujar Departemen Kehakiman Filipina.
Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.
Diketahui, Senat memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebut kasino itu dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat Guo.
Selain itu, Guo dan 35 orang lainnya juga dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina yang juga termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dkk atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
BACA JUGA: Polisi Lacak Lokasi Pelarian Buronan Fredy Pratama di Thailand
Mereka menuding Guo dan rekan-rekannya mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait dugaan ini.
Menurut Badan Anti-Kejahatan Filipina, Guo meninggalkan Filipina, setelah dicopot dari Wali Kota Bamban, Tarlac, Filipina. Guo pergi pada Juli dan melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura. Kemudian, Guo ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.
(Kaje/Budis)