JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki kemungkinan Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Pembentukan pansus itu, menyusul gelombang aksi protes besar-besaran dari warga yang mendesak agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Adapun aturan pemberhentian itu, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Berdasarkan Pasal 78, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi.
UU Pemda mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Di antaranya adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan, mengabaikan kewajiban sebagai pemimpin daerah, atau terlibat dalam tindakan yang dipandang tidak etis.
BACA JUGA:
Bupati Pati Disorot Internal Gerindra, Sanksi Tegas Melayang!
Selain itu, kepala daerah juga dapat diberhentikan apabila terbukti menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang tidak benar pada saat proses pencalonan.
Ketentuan ini dibuat untuk menjamin bahwa pemimpin daerah harus memenuhi syarat integritas, keabsahan hukum, serta standar moral dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Jalur Pemakzulan Bupati Lewat DPRD
Salah satu cara pemberhentian kepala daerah adalah melalui usulan dari DPRD. Proses ini merupakan bentuk pemakzulan yang diawali dengan penyampaian pendapat resmi dari DPRD jika kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan tindakan tercela seperti berjudi, mabuk-mabukan, penggunaan narkoba, maupun perzinaan.
Tahapan Mekanisme Pemakzulan:
-
Pendapat DPRD: Proses dimulai dari pernyataan DPRD bahwa kepala daerah atau wakilnya diduga melanggar ketentuan yang disebutkan.
-
Rapat Paripurna: Pendapat tersebut harus disahkan melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari total anggota DPRD, dan disetujui oleh paling tidak 2/3 dari jumlah yang hadir.
-
Permohonan ke Mahkamah Agung: Setelah disetujui, pendapat DPRD disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. MA diberi waktu maksimal 30 hari untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final.
-
Pemberhentian oleh Pemerintah Pusat: Jika MA menyatakan kepala daerah bersalah, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden (untuk gubernur) atau ke Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota). Presiden dan Mendagri wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima usulan.
Gelombang Protes di Pati Terus Berlanjut
Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati sempat memanas dan menjadi perhatian publik. Meski Bupati Sudewo sudah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, gelombang protes dari masyarakat masih terus berlangsung.
Bahkan, beredar ajakan untuk melaksanakan aksi lanjutan atau demo jilid II yang direncanakan berlangsung pada 20 Agustus 2025.
Langkah DPRD membentuk pansus dinilai sebagai bentuk respons terhadap tuntutan warga, sekaligus membuka kemungkinan dilakukannya proses hukum dan politik terhadap kepemimpinan Sudewo.
(Saepul)