BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Pati Sudewo tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Seharusnya, Sudewo diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, pada pemanggilan pertama, ia justru mangkir tanpa penjelasan resmi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023. Para tersangka tersebut diduga menerima suap dan merekayasa administrasi serta pemenang tender proyek jalur kereta api.
KPK juga menyebut adanya keterlibatan sejumlah penyelenggara negara di lingkungan DJKA. Salah satu yang diduga ikut menerima aliran dana suap adalah Bupati Pati, Sudewo. Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi dalam penyelidikan.
Menariknya, Sudewo sempat dikabarkan menghilang selama delapan hari, tepat setelah mendapat desakan mundur dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Desakan tersebut memicu aksi unjuk rasa warga Pati.
Sudewo akhirnya muncul kembali ke publik dalam acara pelepasan peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati 2025, Jumat (22/8/2025) di Sanggar Kwarcab Pati.
Kemunculannya ini bertepatan dengan jadwal panggilan pemeriksaan KPK yang tidak dihadirinya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sudewo mengaku tak bisa hadir karena ada keperluan lain.
“Yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” tutur dia.
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga:
Pati Memanas, Mendagri Minta Bupati Sudewo Jaga Sikap!
Bupati Pati Sudewo “Hilang”, Absen Saat Paripurna DPRD Pati
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Anisa Kholifatul Jannah)