BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan akan memberhentikan pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Pria yang akrab disapa Gus Barra itu menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Mojokerto Kota.
“Saat ini memang masih penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” kata Gus Barra, mengutip beritasatu, Minggu (28/9/2025).
Ia menegaskan, tidak segan-segan memecat pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Rp 1,8 miliar di Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
“Jika nanti memang ada yang terlibat ya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang sesuai undang-undang dipecat dari ASN ya kami lakukan itu,” tegasnya.
Menurut Gus Barra, hingga saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Jadi masih penyelidikan, belum tahu pasti hasilnya. Pihak Reskrim minta data ke inspektorat, kami juga mengetahui. Mereka meminta informasi sudah kami berikan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 miliar ini mencuat setelah terjadi pergantian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari Ardi Sepdianto kepada Plt. Nugroho Budi Sulistyo.
Dana yang diduga disalahgunakan berasal dari anggaran tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah besar tersebut dipakai untuk kebutuhan pemberitaan saat Pilkada 2024 guna menguntungkan calon petahana.
Baca Juga:
Selain itu, kabar yang beredar juga menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah oknum wartawan yang berperan dalam menentukan iklan advertorial beserta tarifnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Saat ini, mantan Kepala Diskominfo, Ardi Sepdianto, diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.
(Virdiya/Budis)