BANDUNG,TM.ID: Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman kepada Persib Bandung akibat pelanggaran kode disiplin di laga kontra Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya pada 7 Oktober 2023 lalu. Kode disiplin tersebut dilanggar Persib Bandung akibat kehadiran suporter pada laga tersebut.
Akibatnya, Persib dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 juta rupiah. Sanksi tersebut juga diperkuat dengan bukti-bukti yang ada dan menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi.
Persib Bandung langsung mengambil sikap dengan adanya sanksi tersebut. Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat menyayangkan masih adanya tindakan suporter yang memaksakan diri melakukan tur tandang karena itu dilarang dalam regulasi.
Selain mencoreng nama Persib, tindakan itu juga merugikan Persib dan Bobotoh secara universal. Bahkan lebih buruknya lagi, reputasi pendukung Maung Bandung menjadi buruk karena terlalu seringnya Persib mendapatkan sanksi akibat ulah pendukungnya.
“Sikap seperti ini sudah jelas akan merugikan klub melalui berbagai sanksi yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI. Selain itu, reputasi bobotoh pun tentunya akan terdampak karena selalu melanggar aturan kehadiran suporter tamu,” kata Andang dalam siaran pers yang diterima.
Perlu diketahui sebelumnya, ini merupakan sanksi serupa keempat yang didapat tim Maung Bandung. Tiga pelanggaran itu didapat saat Persib bertandang ke markas tim Persik Kediri pada 28 Juli 2023, ke kandang Persis Solo pada 8 Agustus 2023, dan ke kandang PSIS Semarang pada 20 Agustus 2023.
Andang berharap, hukuman ini menjadikan suporter Persib lebih bijaksana dalam menyikapi regulasi yang ada. Terlebih ia khawatir, sanksi tersebut dapat mengganggu kondusifitas skuat Persib yang kini dalam tren positif.
“Kita berharap ini menjadi hukuman terakhir dari Komdis PSSI untuk Persib. Ke depan, suporter Persib bisa mengikuti aturan yang berlaku, yaitu tidak melakukan away, karena Persib sedang dalam tren positif, jangan sampai dirusak oleh berbagai hal nonteknis yang lain,” tegas Andang.
(RF/Budis)