Buntut Pagar Laut Tangerang, Kejagung Panggil Kades Kohod

Penulis: Anisa

pagar laut tangerang-1
(x @bung_madin)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telusuri kasus pagar batas laut utara Tangerang, dengan memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip buntut dari pagar laut Tangerang.

Kejagung melayangkan pemeriksaan melalui surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar luas di media sosial.

Surat itu tertulis, pemanggilan terkait dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan tidak lepas dengan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.

Dalam surat itu, Kades Kohod juga harus menyertakan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod. Hal itu diperlukan, untuk membuktikan kepemilikan atas hak diareal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang

Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan.

Selain itu juga melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli, Minggu (26/1/2025).

Diketahui, Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perasaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menyebut, ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.

BACA JUGA: Jokowi Buka Suara Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit Era Kepemimpinanya

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” katanya.

Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
motor listrik Adora
Motor Listrik Adora Sabet Best Medium Electric Skutik, Bukan Sekali Raih Penghargaan!
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.