Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!

STR PPDS Unpad
(X/NalarPolitik_)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus rudapaksa keluarga pasien, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR Priguna langsung dicabut oleh Polda Jabar. Ketua (KKI) Arianti Anaya mengungkapkan, pihaknya harus bergerak cepat.

“Tentu kami harus bergerak cepat, kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan,” tutur Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir Senin (21/4/2025).

Tidak hanya pencbutan STR, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktek (SIP) Priguna.

Arianti menjelaskan, jika STR dicabut, maka secara otomatis mengugurkan SIP dokter tersebut yang membuat Priguna tidak bisa berpraktik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat, baik itu di provinsinya, kabupaten, kotanya, dan PTSP-nya untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut karena tanpa STR, maka otomatis SIP-nya gugur,” kata dia.

Tindak Kriminal Luar Biasa Kegeraman terhadap Priguna dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

“Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik,” ujar Maman lewat keterangan tertulis, yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

“Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” sambungnya menegaskan.

BACA JUGA:

Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius

KDM Soroti Kasus Predator Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS

Maman mengaskan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, tindakan tercela itu dilakukan dokter terhadap keluarga pasien. Ia menegaskan, perbutaan Priguna merupakan tindak pidana yang harus mendapat hukuman.

“Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” ujar Maman.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fucoidan
Dosen UNAIR Ungkap Potensi Fucoidan: Obat Sapu Jagat dari Laut Indonesia
Impor Beras
Stok Beras Aman, Zulhas Klaim Indonesia Tak Perlu Impor Hingga 2026
Megawati Hangestri Pertiwi
Megawati Hangestri Pertiwi Pulang Kampung, Media Korea Soroti Rencana Pernikahan
Soesalit Djojoadhiningrat
Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Tunggal RA Kartini yang Hampir Dilupakan Sejarah
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Ungkap Perjuangannya Menjadi Anggota DPRD Jabar
Berita Lainnya

1

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta

5

Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Headline
pabrik byd ormas
Pabrik BYD di Subang Didatangi Ormas, Minta Japrem?
Paus Fransiskus - Menag RI jpeg
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Menag RI Turut Berduka
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum
Mahkota Binokasih - Instagram Pemkab Bogor jpg
Mahkota Binokasih Disambut Sakral di Bogor: Penantian Lama Pusaka Raja Sunda di Tanah Pajajaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.