BANDUNG, TM.ID: Bule warga negara Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (Abbas) yang sempat viral dengan aksi tak terpuji meludahi dan memaki Imam Masjid Al-Muhajirin, Buah Batu, Kota Bandung akan dideportasi oleh Imigrasi pada hari ini, Jumat (5/5/2023).
Kepala Imigrasi Kelas l Bandung, Arief Hazairin Satoto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bule viral ini.
Abbas, kata Arief, telah terbukti melanggar Pasal 75 Undang-undang Keimigrasian. “Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011,” ungkap Arief, Jumat (5/4/2023).
BACA JUGA: Merusak Citra, Warga Bali Dilarang Viralkan Bule Pelanggar Aturan
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan,” sambung Arief
Arief melanjutkan, rencana pendeportasian Abbas akan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menggunakan pesawat terbang Qantas.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk,” jelas Arief.
Setelah dideportasi, lebih lanjut Arief, Abbas akan dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.
“Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang,” tukasnya.
BACA JUGA: Viral! Isu Perusahaan di Cikarang Sodorkan Syarat Sesat untuk Perpanjang Kontrak
(Saepul/Dist)