CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Saksi kasus kematian Eki dan Vina Cirebon, Liga Akbar telah mencabut kesaksian dirinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
Liga Akbar Cahyana merupakan satu dari delapan saksi kasus kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina Cirebon, yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang lanjutan PK tersebut.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menegaskan bahwa Liga Akbar merupakan salah satu saksi yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik pada proses penyidikan tahun 2016 lalu.
Liga Akabar mengaku lupa tanggal pastinya perihal kapan ia menyatakan mencabut kesaksiannya yang tertuang dalam bentuk BAP.
Kata Farhat, sidang kali ini merupakan kesempatan bagi Liga Akbar untuk mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di PN Cirebon 8 tahun lalu.
Farhat pun menanyakan apa yang Liga ketahui dan dan di mana posisinya saat pada 27 Agustus 2016 malam, pada saat tewasnya Vina dan Eki di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon.
“Yang saya ketahui itu kecelakaan pak. Saya saat itu ada di warung dekat SMA 4,” ujar Liga Akbar dalam sidang tersebut.
Farhat juga ingin memastikan apa perbedaan dari keterangan Liga saat ini dengan yang pernah ia buat delapan tahun lalu. Liga pun menyatakan bahwa kesaksiannya delapan tahun lalu, dirinya berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
“Tapi sebenarnya saya tidak ada di situ. Saya tidak tahu kejadiannya,” tegas Liga.
BACA JUGA: Helm Eki Masih Utuh? Ternyata Bohong! Ini Kata Saksi Mata Liga Akbar
Farhat menyusul lagi dengan pertanyaa, kenapa Liga Akbar mau menjadi saksi, dan siapa yang memintanya untuk menjadi saksi. Liga Akbar menceritakan, awalnya ia dihubungi oleh Iptu Rudiana, ayah Eki sekitar dua pekan pasca kejadian.
Liga Akbar mengaku bahwa dirinya diajak bertemu oleh Rudiana, lalu dijemput dengan menggunakan sebuah mobil di depan gang dekat rumah Liga. Kemudian mereka pun berbicara empat mata sambil keliling Kota Cirebon sekitar satu jam.
Dalam perbincangan itu, Rudiana ingin mengetahui informasi, siapa orang yang pernah bermasalah dengan Eki. Liga pun menyampaikan, Eki terlibat masalah dengan Rivaldi Aditya Wardana yang kemudian menjadi satu dari delapan terpidana kasus tersebut.
Liga Akbar juga ditanya oleh Rudiana soal pakaian, helm dan motor yang digunakan Eki. Liga mengatakan, ibu kandung Eki sudah diberi tahu terkait urusan Eki dan Rivaldi.
Ibu Eki sempat bertanya terkait masalah apa yang terjadi antara anaknya dengan Rivaldi. Liga menegaskan tidak mengetahui persoalan di antara mereka.
“Saya nggak tahu, ibu almarhum pun (sebelum kejadian) bertanya ke almarhum Eki, dia pun nggak jawab,” terang Liga Akbar.
Terkait kesaksiannya yang kemudian dituangkan dalam BAP, Liga Akbar menegaskan bahwa dirinya tidak diarahkan oleh Rudiana, melainkan oleh penyidik.
Farhat pun meminta kejelasan langsung dari Liga soal keterangan Liga yang tersebar di sejumlah pemberitaan bahwa kesaksiannya delapan tahun lalu diarahkan oleh Iptu Rudiana.
Dalam sidang itu Liga Akabr meluruskan rumor tersebut, bahwa dirinya hanya diminta menjadi saksi oleh Rudiana, sedangkan yang mengarahkan kesaksiannya adalah penyidik.
Farhat pun melontarkan pertanyaan demi pertanyaan soal siapa yang mengarahkan cerita bahwa Liga Akbar menyaksikan kejar-kejaran motor yang dikendarai Eki bersama Vina dengan delapan terpidana yang disertai dengan aksi pelemparan.
“Penyidik Pak,” tegas Liga Akbar.
Liga menegaskan bahwa dirinya tidak dijemput dan bertemu dengan Iptu Rudiana saat menjalani pemeriksaan. Namun, orang yang menjemputnya menyatakan bahwa ia adalah rekan Rudiana.
Bahkan dua rekan Liga yang mendampingi saat pemainggilan itu mengaku sempat melihat Rudiana di Mapolresta Cirebon.
Liga awalnya membantah isi BAP tersebut karena menurutnya tak sesuai dengan fakta. Namun Liga mengaku terpsaksa menandatangani berkas BAP setelah ditekan oleh penyidik.
“Kamu jangan bohong, kamu ada di situ waktu itu,” tutur Liga, sesuai pernyataan penyidik.
Terkait motif Liga Akbar mencabut keterangannya yang ia tandatangani delapan tahun lalu, Liga menegaskan bahwa dirinya tak mau memfitnah orang lain, di mana delapan orang telah dijatuhi hukuman seumur hidup kecuali Saka Tatal, 8 tahun penjara.
“Itukan dosa besar pak,” tegas Liga.
Farhat Abbas kemudian meminta ketegasan Liga Akbar, apakah mau mencabut keterangannya itu dalam sidang PK tersebut. Liga pun dengan tegas menyatakan bersedia.
Sebagaimana diketahiui, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara oleh Hakim PN Cirebon karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Eki dan Vina.
Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun karena kala itu masih di bawah umur, 15 tahun, dan telah bebas murni pada 23 Juli 2024 lalu setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak tahun 2020. Saka Tatal tetap mengajukan PK demi memulihkan nama baiknya.
(Aak)