Bukan Ridwan Kamil! Golkar Usulkan Airlangga jadi Cawapres Prabowo

ridwan kamil airlangga hartarto golkar
(Golkar)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto tetap diusulkan menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil.

“Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto,” katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan keputusan mendorong Airlangga untuk maju di pemilihan presiden merupakan amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai.

Selain itu, dia juga membantah klaim PDIP yang menyebut Ridwan Kamil diusulkan menjadi kandidat cawapres Ganjar Pranowo.

Ia menyebut, tidak ada rencana partai berlambang pohon beringin mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk jadi pendamping capres dari PDIP.

Dia mengungkapkan Airlangga merupakan nominasi di urutan pertama untuk menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Mantap Dukung Prabowo, Golkar Segera Gelar Rapat Pimpinan

“Waktu itu kan disepakati, nanti akan dibicarakan secara musyawarah bersama-sama,” ujarnya.

Terkait Ridwan Kamil kata dia, partai sudah memiliki rencana sendiri. Sebab, Golkar menyiapkan karier politik pada sosok yang karib disapa Emil itu untuk maju sebagai calon gubernur.

Golkar menyiapkan dua opsi yang akan dilakoni Ridwan Kamil, yakni maju sebagai cagub di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan, belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal cawapres dari bakal capres manapun.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.