Bukan Ridwan Kamil! Golkar Usulkan Airlangga jadi Cawapres Prabowo

ridwan kamil airlangga hartarto golkar
(Golkar)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Umum Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa Ketua Umum Airlangga Hartarto tetap diusulkan menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto, bukan Ridwan Kamil.

“Sampai sekarang kita masih putuskan Airlangga Hartarto,” katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Ia mengatakan keputusan mendorong Airlangga untuk maju di pemilihan presiden merupakan amanat Munas, Rapimnas, dan Rakernas partai.

Selain itu, dia juga membantah klaim PDIP yang menyebut Ridwan Kamil diusulkan menjadi kandidat cawapres Ganjar Pranowo.

Ia menyebut, tidak ada rencana partai berlambang pohon beringin mengusulkan mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk jadi pendamping capres dari PDIP.

Dia mengungkapkan Airlangga merupakan nominasi di urutan pertama untuk menjadi cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju. Selain nama Airlangga, ada nama Menteri BUMN Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN).

BACA JUGA: Mantap Dukung Prabowo, Golkar Segera Gelar Rapat Pimpinan

“Waktu itu kan disepakati, nanti akan dibicarakan secara musyawarah bersama-sama,” ujarnya.

Terkait Ridwan Kamil kata dia, partai sudah memiliki rencana sendiri. Sebab, Golkar menyiapkan karier politik pada sosok yang karib disapa Emil itu untuk maju sebagai calon gubernur.

Golkar menyiapkan dua opsi yang akan dilakoni Ridwan Kamil, yakni maju sebagai cagub di Jawa Barat atau DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Doli menegaskan, belum ada perencanaan untuk menjadikan Emil sebagai bakal cawapres dari bakal capres manapun.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
approval rating prabowo
Klaim Approval Rating Tinggi, Apa Kerja Nyata dari Prabowo?
santri gontor tertimpa longsor-2santri gontor tertimpa longsor-2
Pengobatan Santri Gontor yang Tertimpa Longsor Ditanggung Pemda
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.