Bukan PNS, Ini Gaji Pekerja di IKN Terbebas Pajak, Cek Info Lengkapnya

10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T 11
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait dengan pembebasan [ajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui, dengan kebijakan atas insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2023 yaitu mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang bertempat di ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, tidak semua pekerja memperoleh insentif tersebut, namun terkait dengan insentif ini, hanya diberlakukan bagi pekerja swasta, sedangkan bagi PNS hingga pejabat negara atau pegawai yang memiliki gaji dari APBN, dikecualikan dari adanya insentif ini.

BACA JUGA: Bujuk ASN Pindah ke IKN, Jokowi Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan

Sesuai dengan dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 menyatakan bahwa” Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah serta bersifat final.

Adapun pegawai yang dimaksud sebagai penerima insentif yaitu:

  • Sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
  • Pegawai yang bertempat  tinggal di wulayah Ibu Kota Nyusantara (IKN)
  • Kepegawai yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya menjadi bagian dari wilayah IKN.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mendapatkan fasilitas terkait dengan pembebasan PPh21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan  pembebasan PPn 21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Sementara itu, dalam Pasal 51 ayat 22 pada PP tersebut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang telah dierima atau diperoleh pegawai tertentu  selain dari penghasilan yang telah diterima sehubungan dengan pekerjaan, maka tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh termasuk dengan penghasilan yang diterima yang berasal dari luar wilayah IKN.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa fasilitas tersebut didapatkan dan berlaku bagi pekerja di wilayah IKN sampain dengan 20235 mendatang.

BACA JUGA: Investasi IKN: Modal Pemerintah Cuma 92 Triliun, Swasta Tembus 5 Kalilipat

Terdapat pengecualian terkait dengan fasilitas dari PPh Pasal 21 DTP ini yaitu :

  •  Pekerja yang menerima penghasilan yaitu adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota dari TNI, dan anggota Polri
  • Penghasilan  yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga dengan pajak  Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan dari peraturan peundang – undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

(Agus Irawan / Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
doa malam isra miraj
Bacaan Doa Malam Isra Miraj Lengkap dengan Artinya
WhatsApp Image 2025-01-27 at 11.11
Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Kenali dan Mainkan Gim Lokal
Penembakan WNI di Malaysia
Penembakan WNI di Malaysia, Legislator: Penjelasan APMM Sangat Diragukan!
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.