JAKARTA.TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait dengan pembebasan [ajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Diketahui, dengan kebijakan atas insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yaitu mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang bertempat di ibu Kota Nusantara.
Sementara itu, tidak semua pekerja memperoleh insentif tersebut, namun terkait dengan insentif ini, hanya diberlakukan bagi pekerja swasta, sedangkan bagi PNS hingga pejabat negara atau pegawai yang memiliki gaji dari APBN, dikecualikan dari adanya insentif ini.
BACA JUGA: Bujuk ASN Pindah ke IKN, Jokowi Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan
Sesuai dengan dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 menyatakan bahwa” Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah serta bersifat final.
Adapun pegawai yang dimaksud sebagai penerima insentif yaitu:
- Sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
- Pegawai yang bertempat tinggal di wulayah Ibu Kota Nyusantara (IKN)
- Kepegawai yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya menjadi bagian dari wilayah IKN.
Selanjutnya, bagi pekerja yang mendapatkan fasilitas terkait dengan pembebasan PPh21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan pembebasan PPn 21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Sementara itu, dalam Pasal 51 ayat 22 pada PP tersebut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang telah dierima atau diperoleh pegawai tertentu selain dari penghasilan yang telah diterima sehubungan dengan pekerjaan, maka tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh termasuk dengan penghasilan yang diterima yang berasal dari luar wilayah IKN.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa fasilitas tersebut didapatkan dan berlaku bagi pekerja di wilayah IKN sampain dengan 20235 mendatang.
BACA JUGA: Investasi IKN: Modal Pemerintah Cuma 92 Triliun, Swasta Tembus 5 Kalilipat
Terdapat pengecualian terkait dengan fasilitas dari PPh Pasal 21 DTP ini yaitu :
- Pekerja yang menerima penghasilan yaitu adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota dari TNI, dan anggota Polri
- Penghasilan yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sehingga dengan pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan dari peraturan peundang – undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.
(Agus Irawan / Masnur)