Bukan PNS, Ini Gaji Pekerja di IKN Terbebas Pajak, Cek Info Lengkapnya

10 Pengusaha Ini Bantu Jokowi Bangun IKN, Gelontortkan Rp20T 11
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif kepada pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait dengan pembebasan [ajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mana nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui, dengan kebijakan atas insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2023 yaitu mengenai Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang bertempat di ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, tidak semua pekerja memperoleh insentif tersebut, namun terkait dengan insentif ini, hanya diberlakukan bagi pekerja swasta, sedangkan bagi PNS hingga pejabat negara atau pegawai yang memiliki gaji dari APBN, dikecualikan dari adanya insentif ini.

BACA JUGA: Bujuk ASN Pindah ke IKN, Jokowi Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan

Sesuai dengan dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 menyatakan bahwa” Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas yaitu berupa Pajak Penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah serta bersifat final.

Adapun pegawai yang dimaksud sebagai penerima insentif yaitu:

  • Sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
  • Pegawai yang bertempat  tinggal di wulayah Ibu Kota Nyusantara (IKN)
  • Kepegawai yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya menjadi bagian dari wilayah IKN.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mendapatkan fasilitas terkait dengan pembebasan PPh21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan  pembebasan PPn 21 ini, maka pekerja diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT ) Tahunan Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.

Sementara itu, dalam Pasal 51 ayat 22 pada PP tersebut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang telah dierima atau diperoleh pegawai tertentu  selain dari penghasilan yang telah diterima sehubungan dengan pekerjaan, maka tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PPh termasuk dengan penghasilan yang diterima yang berasal dari luar wilayah IKN.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa fasilitas tersebut didapatkan dan berlaku bagi pekerja di wilayah IKN sampain dengan 20235 mendatang.

BACA JUGA: Investasi IKN: Modal Pemerintah Cuma 92 Triliun, Swasta Tembus 5 Kalilipat

Terdapat pengecualian terkait dengan fasilitas dari PPh Pasal 21 DTP ini yaitu :

  •  Pekerja yang menerima penghasilan yaitu adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota dari TNI, dan anggota Polri
  • Penghasilan  yang diperoleh berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sehingga dengan pajak  Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan dari peraturan peundang – undangan yang berlaku dalam bidang perpajakan.

(Agus Irawan / Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria ditusuk kekasihnya
Gegara Judi Slot, Pria di Payakumbuh Ditusuk Kekasihnya
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Honor of Kings
Chano, Hero Marksman Baru Honor of Kings, Resmi Rilis 5 April!
Chelsea
Menang Derby London, Enzo Antar Chelsea ke Zona Liga Champions
Real Madrid
Manchester City Siap Tikung Real Madrid untuk Dapatkan William Saliba
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

4

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi

5

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Headline
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.