BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Fashion stylist Wanda Hara telah resmi dipolisikan setelah aksinya mengenakan cadar dan hijab serta duduk di shaf perempuan saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki. Namun bukan hanya Wanda Hara yang dilaporkan, Bestinya pun ikut terseret dalam laporan yang Muhammad Rizky Abdullah buat.
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/7/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Muhammad Rizky menilai perbuatan Wanda Hara telah mencoreng agama Islam, mengingat Wanda Hara adalah seorang laki-laki bernama asli Irwansyah.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki,” ungkap Muhammad Rizky.
Selain Wanda Hara, satu geng perempuannya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Nagita Slavina, Syahnaz Sadiqah, dan teman-teman lainnya. Mereka akan dipanggil sebagai saksi dan ada kemungkinan status mereka naik menjadi tersangka.
Muhammad Rizky menjelaskan bahwa rombongan tersebut harus turut diperiksa karena kemungkinan terlibat dalam tindakan Wanda Hara. Mereka dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA : Ustaz Hanan Attaki Klarifikasi Soal Wanda Hara
“Nah kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya rombongan mereka harus turut diperiksa karena bisa jadi Wanda Hara memakai seperti itu apakah disuruh oleh salah satu artis tersebut, atau memang keinginan sendiri atau memang seperti apa,” kata Rizky.
Informasi sebelumnya, Wanda Hara viral di media sosial setelah foto-fotonya mengenakan cadar saat menghadiri kajian Hanan Attaki tersebar. Sontak hal tesebut menundang banyak hujatan dari para netizen yang berujung Wanda Hara dilaporkan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)