BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengatakan bahwa pemain judi online di Indonesia mayoritas berasal dari kelas menengah bawah. Selain itu, Menteri Budi membeberkan bahwa anggota TNI-Polri pun ada yang terjerat judi online dengan jumlah 97 ribu anggota.
“Jumlah pemainnya diperkirakn 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas berasal dari kelas menengah bawah. 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Komdigi, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Menurut Budi, angka tersebut akan terus bertambah jika Pemerintah tidak melakukan upaya-upaya masif.
“Masifnya jumlah judi online ini dapat dipahami karena menuruy pakar cyber security, (judi online) ini dapat mendapatkan hormon endorfin, yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang,” bebernya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol, Setor Rp 24 Juta Sebulan
Budi pun menyebut bahwa judi online telah berubah menjadi wabah. Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan memotong, memblokir, dan mengedukasikan publik terkait pencegahan judi online.
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Meutya menjelaskan rekening-rekening judi online yang diajukan untuk diblokir itu, terbanyak di Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Danamon.
Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
BACA JUGA: Jika Terpilih, Ilham Habibie Komitmen Judi Online Jadi Fokus Utama di Jawa Barat
Meutya mengatakan kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” kata dia.
Meutya menyebutkan bahwa situs judi online hanya merupakan salah satu elemen, sementara aliran dana melalui rekening bank menjadi “nadi” utama praktik ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Menkomdigi menilai strategi penanganan tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran keuangan yang mendukung kegiatan judi online.
“Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata dia
(Usk)