Buang Limbah Medis, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi DLHK Karawang

Penulis: Aak

Limbah medis Karawang - Instagram Pemkab Karawang
Limbah medis (Instagram Pemkab Karawang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta akibat dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

“Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Untuk Rumah Sakit Bayukarta, dinas mewajibkan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber hingga tempat penampungan sementara.

Selain itu, kemasan limbah medis infeksius harus berwarna kuning dengan simbol limbah B3. Rumah sakit tersebut juga diharuskan memiliki kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan dinas atau pihak ketiga berizin.

Tak hanya itu, Bayukarta harus segera menanggulangi keadaan darurat limbah B3 di Desa Karangligar.

BACA JUGA

Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Karawang Periksa 3 Orang Pengelola TPA

Wabup Karawang: Limbah Medis di Permukiman Warga Masalah Serius! Polisi Turun Tangan

Sanksi Rumah Sakit

Sementara Rumah Sakit Hermina diperintahkan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3, serta memastikan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.

“Kedua rumah sakit wajib melakukan penanggulangan darurat limbah B3 di lokasi tersebut guna mencegah dampak lingkungan lebih luas,” jelas Iwan.

Meski sanksi administratif telah dikeluarkan, proses hukum terkait sanksi pidana masih ditangani oleh Polres Karawang.

DLHK Karawang menegaskan bahwa kedua rumah sakit harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah medis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyelundupan sabu
Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita
christin novalia simanjuntak
Christin Bersama Dapil IX Bekasi Hadiri Kegiatan Penyebarluasan Perda
PEMULANGAN WNI dari Iran
Jam Berapa WNI yang Dipulangkan Dari Iran Tiba di RI?
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Era Jon Jones Resmi Berakhir, Tom Aspinall Diakui sebagai Raja Baru Kelas Berat UFC
Headline
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.