KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta akibat dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Karawang.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Sanksi ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
“Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).
Untuk Rumah Sakit Bayukarta, dinas mewajibkan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber hingga tempat penampungan sementara.
Selain itu, kemasan limbah medis infeksius harus berwarna kuning dengan simbol limbah B3. Rumah sakit tersebut juga diharuskan memiliki kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan dinas atau pihak ketiga berizin.
Tak hanya itu, Bayukarta harus segera menanggulangi keadaan darurat limbah B3 di Desa Karangligar.
BACA JUGA
Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Karawang Periksa 3 Orang Pengelola TPA
Wabup Karawang: Limbah Medis di Permukiman Warga Masalah Serius! Polisi Turun Tangan
Sanksi Rumah Sakit
Sementara Rumah Sakit Hermina diperintahkan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3, serta memastikan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.
“Kedua rumah sakit wajib melakukan penanggulangan darurat limbah B3 di lokasi tersebut guna mencegah dampak lingkungan lebih luas,” jelas Iwan.
Meski sanksi administratif telah dikeluarkan, proses hukum terkait sanksi pidana masih ditangani oleh Polres Karawang.
DLHK Karawang menegaskan bahwa kedua rumah sakit harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah medis.
(Aak)