Buang Limbah Medis, RS Bayukarta dan RS Hermina Disanksi DLHK Karawang

Penulis: Aak

Limbah medis Karawang - Instagram Pemkab Karawang
Limbah medis (Instagram Pemkab Karawang)

Bagikan

KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua rumah sakit swasta akibat dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di kawasan pemukiman Desa Karangligar, Karawang.

Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa kedua rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Sanksi ini diberikan setelah ditemukannya pelanggaran dalam pengelolaan limbah di wilayah permukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

“Mereka harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iwan Ridwan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/2025).

Untuk Rumah Sakit Bayukarta, dinas mewajibkan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber hingga tempat penampungan sementara.

Selain itu, kemasan limbah medis infeksius harus berwarna kuning dengan simbol limbah B3. Rumah sakit tersebut juga diharuskan memiliki kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan dinas atau pihak ketiga berizin.

Tak hanya itu, Bayukarta harus segera menanggulangi keadaan darurat limbah B3 di Desa Karangligar.

BACA JUGA

Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Karawang Periksa 3 Orang Pengelola TPA

Wabup Karawang: Limbah Medis di Permukiman Warga Masalah Serius! Polisi Turun Tangan

Sanksi Rumah Sakit

Sementara Rumah Sakit Hermina diperintahkan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3, serta memastikan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.

“Kedua rumah sakit wajib melakukan penanggulangan darurat limbah B3 di lokasi tersebut guna mencegah dampak lingkungan lebih luas,” jelas Iwan.

Meski sanksi administratif telah dikeluarkan, proses hukum terkait sanksi pidana masih ditangani oleh Polres Karawang.

DLHK Karawang menegaskan bahwa kedua rumah sakit harus mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam pengelolaan limbah medis.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkab Cirebon Buka Kursus Bahasa Jepang Gratis, Kejar Peluang 300 Ribu Lowongan Kerja di Negeri Sakura
tukang pempek preman
Aksi Pertikaian Tukang Pempek Lawan 2 Preman Pasar di Jambi, Insiden Berdarah!
Melonesia Bekasi Instagram Rumah Zakat Bekasi
Memetik Melon Segar Organik Premium di Desa Sukajaya Bekasi
Marc Klok
Marc Klok Yang Mendadak Turun Dari Whoosh Demi Rayakan Gelar Juara Persib Bersama Tim
kampung siaga bencana
Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana, Fokus di Wilayah Patahan Lembang
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Persib Juara, Dedi Mulyadi Ikut Konvoi Ala Freddie Mercury
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan
sekolah rakyat bandung
Keterbatasan Lahan, Sekolah Rakyat di Bandung Dibangun di Dua Lokasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.