JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas kursi parpol.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang tersebut semula akan dilakukan melalui agenda Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menegaskan, bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa agenda Revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksankaan.
“Artinya hari ini Revisi UU Pilakad batal dilaksnakaan,” kara Dasco, di Jakarta.
Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila ada agenda rapat paripurna lagi, maka harus melalui beberapa tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib DPR RI.
Selain itu, karena pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DPR RI menegaskan, aturan Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konsitusi.
“Kami patuh dan taat pada aturan yang berlaku, tentu pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK, yudisial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco pun membantah kalau pembatalan pengesahan RUU Pilkada itu atas dasar tekanan dari gerakan massa melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang dilekukan di depan gedung DPR RI termasuk di delapan kota besar lainnya.
KPU
Pada hari yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa draf revisi PKPU tersebut merujuk pada putusan MK. Pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Afifuddin menjelaskan alasan, kenapa konsultasi ke DPR RI dilakukan, yang tak lain karena pengalaman buruk sebelumnya, di mana ada Putusan MK Nomo 90/PUU-XXII/2024 dalam proses pemilihan presiden.
“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” ungkap Afifuddin, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8).
Afif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman putusan MK yang disampaikan pada Selasa (20/8).
“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.
BACA JUGA: Daftar 6 Bakal Calon Gubernur Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024
Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, kata Afif, KPU RI berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan dengan legislatif termasuk pemerintah.
Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
(Aak)