JAKARTA,TM.ID: Jelang Natal dan tahun baru (Nataru) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengamankan 86.034 produk yang tidak memenuhi kriteria (TMK).
Dari jumlah tersebut, 52,90% adalah produk tanpa izin edar (TIE), 41,41% kadaluarsa, dan 5,69% rusak, dengan Total nilai ekonomi temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini sebesar Rp1,6 miliar (Rp1.538.011.903).
“BPOM berkomitmen selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu melalui pengawasan dan penindakan baik secara rutin maupun secara khusus, untuk memberikan ketenangan pada masyarakat selama perayaan khusus seperti Natal dan tahun baru seperti ini,” ujarnya di kantor BPOM, Jakarta mengutip Antara Jumat (22/12/23).
BACA JUGA: BPOM: 6.020 Kemasan Produk Kosmetik Ilegal Bertebaran di Kepri Sepanjang 2022
Temuan produk ilegal paling banyak berasal dari China, India, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Brasil, dan Singapura, hasil pemeriksaan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia.
Untuk itu, BPOM selalu berupaya menginformasikan produk-produk yang telah kadaluarsa dan rusak melalui komunikasi, informasi dan edukasi baik dari BPOM pusat serta seluruh UPT BPOM kepada masyarakat.
BPOM terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menggunakan produk yang memiliki izin edar.
(Usk)