BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menetapkan perluasan pengawasan terhadap zat adiktif termasuk di antaranya vape atau rokok elektrik melalui terbitnya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, dan telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 3 Juli 2025.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh berbagai regulasi yang menekankan pentingnya aspek kesehatan serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap zat-zat yang memiliki potensi adiktif.
Salah satu regulasi utama yang menjadi dasar revisi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut, BPOM diberikan amanah yang lebih luas dalam hal pengawasan zat adiktif.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa melalui aturan terbaru ini, BPOM kini memiliki kewenangan pengawasan yang lebih komprehensif.
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik,” ujarnya.
BPOM kini juga berwenang memberikan rekomendasi kepada instansi terkait apabila ditemukan produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan yang dilarang.
Dalam konteks ini, rekomendasi akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang berwenang menindaklanjuti temuan tersebut.
Rokok elektronik kini secara eksplisit dimasukkan dalam definisi zat adiktif sebagaimana tercantum dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, zat adiktif didefinisikan sebagai produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, berbentuk rokok atau bentuk lainnya, yang bersifat adiktif dan dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna maupun masyarakat. Produk tersebut dapat berbentuk padat, cair, maupun gas.
Regulasi baru ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Baca Juga:
Orang Miskin di RI Paling Banyak Habiskan Duit Buat Beras-Rokok, Ini Faktanya!
Dengan demikian, pelanggaran terkait dengan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, kini tunduk pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Penyesuaian lainnya yang dimuat dalam peraturan ini mencakup perubahan judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik.
Selain itu, terdapat pembaruan kategori temuan menjadi tiga tingkatan yaitu kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
Sementara itu, ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM telah dihapus, sejalan dengan perubahan otoritas pengawasan sebagaimana diatur dalam PP pelaksanaan UU Kesehatan terbaru.
Kepala BPOM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap zat adiktif demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.
Pengawasan dilakukan guna memastikan kadar nikotin dan tar sesuai ketentuan, memastikan peringatan kesehatan tertera dengan benar, serta mencegah penyimpangan informasi pada label produk, daftar kandungan bahan, dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang.
(Anisa Kholifatul Jannah)