JAKARTA,TM.ID: Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memonitoring peredaran kosmetik ilegal yang kian marak di pasaran
BPOM meminta kepada influencer agar selektif untuk mempromosikan sebuah prodak, apalagi kosmetik mengingat maraknya peredaran kosmetik ilegal. Peran influencer sangat diperlukan, dalam edukasi masyarakat memilih kosmetik yang aman.
“Saya kira kami membutuhkan pemahaman influencer bahwa menjadi tanggung jawab produsen untuk memastikan bahwa pada saat diberikan izin BPOM, memegang erat komitmennya dan tidak melanggar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Selatan, pada Senin (10/7/2023).
Influencer yang rutin mempromosikan obat dan kosmetik, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, kerap memberikan informasi kepada pengikut media sosial.
Penny menyampaikan, BPOM sudah melakukan penyelidikan 76 kasus tindak pidana kosmetik dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 24 miliar.
Produk yang berperkara, lantaran tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“Tapi efek kesehatannya tidak bisa diukur dengan nilai keekonomian sehingga menjadi concern kita bersama,” pungkasnya.
Kosmetik Aman
Merangkum dari berbagai sumber, masyarakat harus mulai cermat untuk memilih kosmetik yang aman bagi kulit, sebagai sikap di saat maraknya pengedaran kosmetik ilegal.
Ada enam poin kosmetik berkreteria aman dan baik, sebagai pilihan terbaik sebelum membeli prodak kecantikan ini. Adapun rinciannya, sebagaimana berikut;
- Memiliki izin edar dari BPOM
- Tidak menyebabkan iritasi atau reaksi alergi kulit
- Kemasan masih dalam keadaan baik
- Memiliki tanggal produksi dan kadaluwarsa
- Tidak mengandung merkuri, timbal, atau bahan kimia berbahaya
- Memiliki label kemasan dan komposisi yang jelas
Mulailah memilih kosmetik dengan cermat seperti kriteria di atas, agar terjauh dari resiko yang mengancam kesehatan.
BACA JUGA: Reaksi Keras Disdik Jabar Soal Manipulasi Data Zonasi PPDB di Kota Bogor
(Saepul)