BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017

Penulis: avila

BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025) (Vil/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Margahayu, Selasa (4/3) dan Kecamatan Banjaran pada Senin (3/3).

“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” ujarnya.

Tata berharap dari sosialisasi ini para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.

“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini, diutarakan dirinya, menjadi program prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir,” katanya.

BACA JUGA: 

Kang DS Minta Pengusaha Wisata Bayar Pajak untuk Membangun Kabupaten Bandung

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

Menurutnya, melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

(Vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG vs Bayern
Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Dortmund
Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
isuzu mu-x facelift
Isuzu akan Bawa MU-X Facelift ke GIIAS 2025, Intip Harga di Thailand
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menyampaikan peristiwa kebakaran kantor Bawaslu Labura ini diduga karena arus pendek.
Kebakaran Hanguskan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.