BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017

BPMD Minta Perangkat Desa Pahami Permendagri 1/2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025) (Vil/TM)

Bagikan

KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di kantor Kecamatan Cangkuang, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Margahayu, Selasa (4/3) dan Kecamatan Banjaran pada Senin (3/3).

“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” ujarnya.

Tata berharap dari sosialisasi ini para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.

“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini, diutarakan dirinya, menjadi program prioritas pada 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir,” katanya.

BACA JUGA: 

Kang DS Minta Pengusaha Wisata Bayar Pajak untuk Membangun Kabupaten Bandung

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

Menurutnya, melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.

“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.

(Vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.