BPJS Ogah Tanggung Korban Kekerasan Seksual, Puan Maharani Turun Tangan

BPJS kekerasan seksual
Ilustrasi tindak kekerasan seksual (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang enggan memberikan layanan kesehatan bagi korban penganiayaan dan kekerasan seksual, membuat Ketua DPR RI Puan Maharani harus turun tangan.

Padahal, tegas Puan, kehadiran pemerintah sangat penting terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bahkan sejatinya merupakan tanggung jawab negara.

“Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban,” tegas Puan, seperti dilansir Parlementaria, Jumat (1/9/2023).

BPJS tetap bersikukuh enggan menjamin layanan kesehatan bagi korban TPKS, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

BACA JUGA: Pencabutan Mandatory Spending tidak Berkaitan dengan Pembiayaan BPJS Kesehatan

Namun anehnya, ketidakpdulian BPJS melayani kesehatan korban TPKS itu justru berpijak pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban TPKS ini dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalah hal inilah Puan Maharani mendesak adanya kolaborasi antara BPJS dengan LPSK guna memberi perlindungan secara menyeluruh terhadap korban TPKS.

“DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan,” jelas Puan.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang merupakan inisiatif DPR, Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal setiap pelayanan bagi korban kekerasan seksual agar mendapat perlakuan yang aman dan adil serta mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras, Tak Bisa Diklaim BPJS?

“Melalui evaluasi dan tindakan konkret, kami berkomitmen untuk menjaga integritas UU TPKS dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Puan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!