BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Ceger telah meluncurkan kampanye yang bernama “Kerja Keras Bebas Cemas.” Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Cep Nandi Yunandar, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Ceger, menjadi pembicara utama dalam talk show radio yang menjadi bagian dari kampanye tersebut, yang berlangsung pada Rabu, (17/05/ 2023).
“Kerja Keras Bebas Cemas”
Dalam kesempatan tersebut, Cep Nandi menyampaikan bahwa “Kerja Keras Bebas Cemas” adalah kampanye yang masih fresh dan dirancang khusus untuk pekerja Indonesia.
“Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah,” kata Cep Nandi, melansir BPJS Ketenagakerjaan.
Lima Program Unggulan BPJS Ketenagakerjaan
Cep Nandi menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan sejak keluar rumah hingga perjalanan pulang ke rumah.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat kepada peserta saat memasuki masa pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP): Program untuk menciptakan kehidupan pensiun yang layak bagi peserta.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA: Menarik, BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program MLT Perumahan di Gresik
Manfaat Jaminan Kematian dan Beasiswa Pendidikan
“Untuk Jaminan Kematian, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya,” jelas cep Nandi.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.
Program SERTAKAN
Cep Nandi memperkenalkan Program SERTAKAN, yang bertujuan mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Program ini mencakup pekerja kategori seperti asisten rumah tangga, pedagang keliling, dan pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita.
Pendafataran dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang BPJamsostek, atau melalui agen-agen terkait.
Melalui kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” dan Program SERTAKAN, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesadaran pekerja, terutama yang berada di sektor informal, akan manfaat perlindungan jaminan sosial. Dengan biaya yang terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan luar biasa yang mencakup berbagai risiko kerja.
(Kaje/Usk)